Adi Gasak Motor di Palembang Saat Korban Lupa Cabut Kunci

Sumatera Selatan

Adi Gasak Motor di Palembang Saat Korban Lupa Cabut Kunci

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Rabu, 18 Sep 2024 16:00 WIB
Adi (24) pelaku curanmor diamankan Polsek SU II, Palembang.
Foto: Adi (24) pelaku curanmor diamankan Polsek SU II, Palembang. (Sabrina Adliyah)
Palembang -

Pria di Palembang bernama Adi (24) diamankan polisi usai melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku mencuri sepeda motor korban yang lupa mencabut kunci motornya.

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono menyebut, peristiwa ini dialami korban atas nama Kiki Mulyadi. Peristiwa pencurian motor itu terjadi di rumahnya di Jalan KH Azhari Lorong Keluarga, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang pada Sabtu (13/1/2024).

"Kami berhasil mengamankan pelaku curanmor atas nama Adi. Modusnya, mencuri motor yang kuncinya masih tertinggal," ungkapnya, Rabu (18/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harryo menjelaskan, Adi malam itu sedang berjalan kaki di wilayah tersebut. Hal itu dilakukannya dengan niat mencari mangsa.

"Para pelaku curanmor termasuk Adi ini patroli dengan menyasar tempat-tempat yang memungkinkan. Kebetulan, dia melihat motor milik korban lengkap dengan kuncinya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Harryo menambahkan, kesempatan makin terbuka karena pagar rumah korban saat itu dalam keadaan terbuka. Usai menilai keadaan aman, lanjutnya, Adi dengan cepat menggasak motor tersebut.

"Dia pun kabur dengan motor milik korban. Setelahnya, Adi menghubungi penadah dan bertransaksi," katanya.

Motor tersebut, kata Harryo, dijual Adi seharga Rp 3 juta. Menurutnya, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Motif dari curanmor ini adalah faktor ekonomi. Jadi dia langsung jual ke penadah seharga Rp 3 juta untuk (kebutuhan hidup) sehari-hari," ujarnya.

Harryo menyebut, Polsek SU II kemudian berhasil mengamankan warga Lorong Keramasan, Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan SU I tersebut pada Sabtu (7/9/2024). Adi diamankan saat bersembunyi di kawasan Pasar 16 Ilir, Palembang.

"Saudara Adi kami sangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tutupnya.




(dai/dai)


Hide Ads