Eti Murih Utami (59), seorang guru SMP di Desa Kalilandak, Kecamatan Purwareja Klampok, Banjarnegara, dipastikan tewas bukan karena bunuh diri. Polisi mengungkapkan korban dibunuh dengan cara dicekik.
Polisi juga bergerak cepat dengan menangkap pelakunya. Ia bernama Sularso alias Larso (63) yang merupakan pensiunan polisi.
Sejumlah fakta mencuat dalam kasus pembunuhan ini. Berikut rangkumannya oleh detikJateng:
1. Pelaku Pensiunan Polisi
Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso membenarkan bahwa Larso merupakan pensiunan polisi. Selain itu, tersangka diketahui masih mempunyai hubungan keluarga dengan Eti.
"Memang tersangka ini merupakan purnawirawan polisi. Dan sempat mencoba menutupi jejaknya usai menjalankan aksinya," kata Erick dalam rilis perkara di Mapolres Banjarnegara, Selasa (17/9/2024).
Erick menyatakan awalnya pihaknya mendapatkan laporan bahwa korban tewas bunuh diri. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, korban terungkap dibunuh.
"Awal kita mendapatkan laporan adanya gantung diri di rumah korban. Tetapi kami terus melakukan penyelidikan penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi juga hasil autopsi baru terkuat jika korban dibunuh," kata dia.
2. Awal Kecurigaan Polisi
Erick melanjutkan pada awalnya, polisi mendalami kasus tersebut dengan meminta keterangan dari beberapa orang dekat korban sebagai saksi, termasuk Sularso.
"Semua orang dekat korban kami mintai keterangan sebagai saksi. Termasuk tersangka," kata Erick di Mapolres Banjarnegara, Selasa (17/9).
Saat pemeriksaan itulah, polisi menemukan hal janggal berupa luka seperti bekas terjerat tali. Adapun luka yang sama ditemukan juga di jenazah korban saat autopsi.
"Awalnya pas dimintai keterangan, katanya luka kena las. Tetapi setelah dilakukan pendalaman itu bekas jeratan tali pada saat membunuh korban," ungkapnya.
Kecurigaan itu diperkuat dengan fakta yang ditemukan oleh polisi bahwa korban sempat menerima tamu beberapa saat sebelum tewas. Diduga korban sempat membuatkan minuman teh untuk tersangka sebelum melakukan pembunuhan.
"Ada bekas minuman teh. Padahal dari keterangan sejumlah saksi, korban ini tidak suka minuman teh. Juga ada sisa makanan di rumah korban," terangnya.
![]() |
3. Korban Marah Mobil Dijual
Polisi lantas mengungkap apa yang menjadi dasar Larso nekat menghabisi Eti, dan membuat korban seolah-olah bunuh diri. Erick berujar sebelum pembunuhan terjadi, rupanya pelaku menjual mobil korban tanpa sepengetahuannya.
Erick menjelaskan awalnya Larso diminta Eti untuk membayarkan pajak mobilnya. Namun, uang yang diberikan oleh korban malah dipakai sendiri.
Selanjutnya, Sularso meminta BPKB mobil itu kepada Eti. Nyatanya, mobil itu kemudian dia jual.
"Jadi awalnya tersangka dikasih uang untuk bayar pajak mobil oleh korban. Uang itu dipakai dan tersangka meminta BPKB mobil. Setelah itu dijual seharga Rp 79 juta," ungkapnya.
Saat tersangka ke rumah korban, korban pun menanyakan soal mobilnya. Saat itu tersangka bilang bahwa mobil itu sudah dijual. Korban pun tidak terima.
"Saat itu korban marah, lalu seketika itu juga pelaku mengambil tali lalu korban diikat lehernya. Korban sempat berteriak. Setelah dipastikan mati, kemudian tersangka meninggalkan korban. Kebetulan korban tinggal sendiri dan seorang janda," ucap Erick.
4. Direkayasa Seolah Bunuh Diri
Erick memaparkan bahwa Larso ternyata sudah menyiapkan tali yang akan dia pakai untuk menjerat leher korban.
Dari hasil pemeriksaan, tali tersebut sudah disiapkan oleh tersangka sebelum melakukan pembunuhan. Tersangka sudah membawa tali yang disimpan di balik baju.
"Pelaku mengambil tali yang sudah disiapkan di balik baju, lalu korban diikat lehernya, korban sempat berteriak. Bahkan dari hasil autopsi korban sempat terjatuh hingga tulang bagian dada korban patah," jelasnya.
Usai melakukan aksinya, Larso kemudian berusaha menghilangkan jejak dengan merencanakan aksi sadisnya. Ia merekayasa seolah korban bunuh diri.
"Setelah membunuh menggunakan tali, tersangka menggantung tubuh korban dengan tali. Itu dikaitkan di ventilasi di rumah korban," kata Erick.
Selain itu, tersangka juga membuang kunci rumah korban. Hal ini dilakukan untuk mengelabui agar korban seolah-olah bunuh diri.
"Selain menggantung korban, tersangka juga mengunci pintu rumah korban. Dan kuncinya dibuang di samping rumah korban," jelasnya.
5. Korban Dijerat Pembunuhan Berencana
Erick menuturkan atas perbuatannya, Larso dikenakan pasal berlapis. Mulai dari pasal Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, hingga pasal penipuan dan penggelapan.
"Pasal yang dikenakan berlapis. Ada 350 KUHP, 378 KUHP dan 372 KUHP. Untuk pembunuhan berencana ancaman pidana mati atau seumur hidup dan atau pidana penjara paling lama 20 tahun," paparnya.
(apu/ahr)