Panjul yang Terjaring OTT Peras Rp 20 Juta di Pangkalpinang Ngaku Wartawan

Bangka Belitung

Panjul yang Terjaring OTT Peras Rp 20 Juta di Pangkalpinang Ngaku Wartawan

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Sabtu, 14 Sep 2024 09:30 WIB
Tersangka pemerasan di Pangkalpinang mengaku oknum wartawan online.
Foto: Dok. Polresta Pangkalpinang (Kolase: Deni Wahyono/detikcom)
Pangkalpinang -

Pria bernama Sudarsono alias Panjul (37) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) mengaku sebagai wartawan online. Panjul diringkus ketika memeras uang Rp 20 juta.

"Sudarsono alias Panjul (37) adalah seorang oknum wartawan media online di Pangkalpinang. Panjul tertangkap tangan saat sedang melakukan pemerasan terhadap korban," kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Jojo Sutarjo singkat saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (13/9/2024).

OTT tersebut terjadi di Jalan Selan, Kelurahan Asam, Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang pada Kamis (12/9) pukul 11.00 WIB, di sebuah warung kopi. Panjul terjaring OTT oleh tim gabungan Kejati Bangka Belitung (Babel), Kejari dan Polresta Pangkalpinang

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku memeras korban dengan meminta uang Rp 20 juta dengan modus mengancam korban akan memberitakan ke media online miliknya terkait proyek yang dikerjakan korban," tegasnya.

Diketahui proyek yang dikerjakan korban yakni proyek long segment di kawasan Pantai Pasir Padi, Kota Pangkalpinang.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kasat Reskim Polresta Pangkalpinang AKP Riza Rahman juga membenarkan dalam proses pemeriksaan terungkap Panjul mengaku wartawan ketika memeras korban.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sudarsono alias Panjul ini memang benar mengaku seorang wartawan dari media online. Pengakuannya seperti itu," jelas AKP Riza ketika dikonfirmasi.

Riza menegaskan kini pelaku Panjul telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. Tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHPidana atau Pasal 369 KUHPidana, terkait pemerasan dan ancaman.

"Sudarsono alias Panjul telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal 368 atau pasal 369, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tambahnya.

Dalam kasus ini polisi mengamankan sebuah amplop berwarna cokelat yang berisikan 200 lembar uang pecahan Rp 100 ribu, dengan total Rp 20 juta. Akibat perbuatanya, Panjul harus mendekam di sel sementara Polresta Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel).




(des/des)


Hide Ads