Peras Pasien dengan Foto Bugil, Dukun Cabul Ditangkap Polda Lampung

Lampung

Peras Pasien dengan Foto Bugil, Dukun Cabul Ditangkap Polda Lampung

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Kamis, 22 Agu 2024 14:41 WIB
Dukun cabul asal Banten ditangkap Polda Lampung.
Dukun cabul asal Banten ditangkap Polda Lampung. Foto: Tommy Saputra/detikcom
Bandar Lampung -

Seorang dukun cabul asal Banten ditangkap pihak kepolisian Polda Lampung. Pria bernama Endang meminta sejumlah uang kepada pasiennya. Jika tidak dituruti, Endang mengancam akan menyebar foto bugil korban.

Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptomo dalam keterangannya mengatakan terbongkarnya kasus ini setelah adanya laporan dari korban berinisial HN (38).

"Terbongkarnya kasus ini setelah adanya laporan dari HN warga Lampung yang mengaku dimintai sejumlah uang dengan diancam foto bugilnya akan disebarkan," katanya, Kamis (22/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Donny menerangkan awalnya pelaku Endang ini menghubungi korban HN yang memang ada hubungan keluarga. Pelaku meyakinkan korban bahwa dirinya tengah diguna-guna.

"Berawal dari korban yang dihubungi pelaku setelah bergabung dalam group WhatsApp keluarga besar mereka. Korban ini dihubungi secara pribadi, kemudian diyakinkan bahwa korban tengah diguna-guna," tutur Donny.

ADVERTISEMENT

"Dalam percakapan akhirnya korban percaya dan berkenan untuk diobati. Selanjutnya korban diminta mengirimkan uang sebesar Rp 60 juta dengan dalih untuk membeli berbagai alat ritual. Selanjutnya pelaku menghubungi korban dengan cara video call, korban diminta untuk membuka seluruh baju kemudian meminta menunjukkan kemaluannya," sambungnya.

Rupanya lanjut Donny, video call tersebut sudah di-screenshot oleh Endang dan dijadikan sebagai alat pemeras uang korban.

"Dari hasil screenshot ini, pelaku mulai memberikan ancaman akan menyebarkan foto bugil korban. Dia meminta sejumlah uang dengan total mencapai Rp 38 juta dan akhirnya dituruti oleh HN, total uang yang telah diberikan oleh pelaku ini mencapai Rp 88 juta," bebernya.

Pelaku sendiri kata Donny ditangkap di kediamannya pada tanggal 14 Agustus 2024 lalu. Pelaku juga dijerat dengan Pasal 27B Ayat (1) huruf a Jo Pasal 45 Ayat (8) dan/atau Pasal 27B Ayat (2) huruf a Jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 Ayat (1) huruf c, d, e Jo Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Kami tangkap pada tanggal 14 lalu, kami jerat dengan Pasal Undang-undang ITE dan pornografi ancaman 6 tahun penjara," tandasnya.




(des/des)


Hide Ads