Ode Ardi Pratma (21), seorang pembina pramuka di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel) menjadi tersangka kasus pencabulan. Ardi dilaporkan oleh orang tua korban dan kini telah ditahan polisi.
"Iya (ada kasus cabul), pelakunya adalah oknum pembina pramuka di salah satu SMPN di Kota Pangkalpinang. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta," jelas Kasat Reskim Polresta Pangkalpinang AKP Riza Rahman kepada detikSumbagsel, Kamis (12/9/2024).
Riza menjelaskan penetapan tersangka terhadap Ardi setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk alat bukit yang cukup. Kata dia, aksi bejat tersangka diketahui setelah korban melapor ke ibunya, yang selanjutnya melapor ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aksi tersangka tersebut sudah terjadi sejak tahun 2022. Total hingga saat ini sudah ada enam orang yang membuat laporan ke kita," tegas Kasat.
Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan menyentuh kemaluan korban, termasuk melakukan oral. Interogasi sementara, modusnya dengan mengajak korban tidur di rumah tersangka.
"Aksinya dilakukan saat korban tertidur, pelaku melakukan masturbasi di sebelah korban," tambahnya.
Hingga saat ini polisi masih melakukan penyidikan terkait kasus cabul yang dilakukan Ode. Polisi mengatakan tak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah.
(des/des)