Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Prabumulih bernama Nonieng Yuningsih (44) diamankan polisi. Ia diduga telah melakukan penggelapan uang milik dua perusahaan yang ada di daerah tersebut senilai Rp 577 juta.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Pertamina, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, Kamis (5/9/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasi Humas Polres Prabumulih AKP Barisi Sijabat mengatakan, pelaku merupakan admin di kedua perusahaan milik Hasan Hanafiah (66). Kemudian pelaku diduga telah menggelapkan dana milik kedua perusahaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dana sebesar Rp 577.012.825 tersebut merupakan danaCSRBPJS Ketenagakerjaan, PBB, Medical Check Up dan uang setoran kasir milik PT Subur Sedaya Maju dan PT Lintas Sumatera Persada," katanya kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).
Akibatnya, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Prabumulih Barat. Sambungnya, seminggu setelah mendapatkan laporan tersebut pihaknya akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan, Rabu (11/9/2024) sekitar pukul 08.30 WIB.
"Anggota Polsek Prabumulih Barat berhasil mengamankan pelaku atas nama Nonieng Yuningsih (44) di persembunyiannya," ujarnya.
Selanjutnya, untuk penyelidikan lebih lanjut pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Prabumulih Barat. Pelaku dijerat dengan pasal 374 terkait penggelapan dalam jabatan.
"Adapun barang bukti yang diamankan yaitu bukti kwitansi uang setoran pembayaran dana CSR BPJS Ketenagakerjaan, PBB, Medical Check Up dan uang setoran kasir," tuturnya.
(dai/dai)