Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) wanita asal Uganda dan Rusia. Ketiganya sudah ditangkap karena menjadi pekerja seks komersial (PSK) online.
Dilansir detikBali, tiga wanita open BO itu yakni berinisial FN, RKN, dan IT. Ketiganya menawarkan jasa kencan melalui aplikasi online.
"Para WNA tersebut berasal dari Uganda dan Rusia, menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian dengan melakukan praktik prostitusi," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Ridha Sah Putra dalam keterangannya, Rabu (11/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ridha menjelaskan, FN dan RKN mendarat di Indonesia pada Juli 2024 dengan visa kunjungan. Sedangkan IT mendarat di Indonesia berbekal visa kedatangan (VoA) yang berlaku hingga 25 Agustus.
Namun setiba di Bali, ketiganya bukan berwisata melainkan menjajakan diri lewat situs Massage Republic. FN memasang tarif US$ 400 sekali kencan. Sementara, RKN dan IT memasang tarif US$ 600.
Petugas imigrasi yang sedang berpatroli siber pun kemudian mengendus aksi WNA tersebut. FN akhirnya terciduk petugas. Ada RKN dan IT yang juga terciduk bersama FN di salah satu hotel di Denpasar. Ketiganya tak saling kenal.
"Mereka ditangkap dalam operasi keimigrasian Jagratara yang digelar serentak pada 21 Agustus 2024," kata Ridha.
Ketiganya pun dijerat Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian. FN dan RKN dideportasi pada 10 September 2024 pukul 19.20 Wita. Sedangkan IT, diberangkatkan ke negaranya sehari sebelumnya.
Berdasarkan pemeriksaan petugas, ketiganya berkomunikasi dengan pelanggannya melalui pesan WhatsApp. Ridha menduga operator situs tempat mereka menjajakan diri dikelola oleh seseorang di luar negeri.
"Kami tidak menemukan ada konten pornografi. Saat menjajakan diri, mereka juga tidak menentukan apakah pelanggannya orang bule atau lokal," katanya.
(dai/dai)