Pria asal Bogor, Jawa Barat, bernama Yodana Mustika alias Baron (27) ditangkap polisi karena mencuri kotak amal milik Masjid Qolbun Salim, Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel). Pelaku ditangkap, karena aksinya sempat terekam CCTV.
Peristiwa pencurian itu terjadi di Jalan Tapuk Pinang Pura, Kelurahan Kelapa Tujuh, Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Selasa (3/9/2024) pukul 16.45 WIB.
Ada dua rekaman video pencurian saat pelaku beraksi, video pertama berdurasi 46 detik, dalam rekaman terlihat pria itu berpakaian hitam, celana pendek dan bertopi masuk masjid. Masjid itu tampak tak terkunci. Pelaku masuk dan mengarahkan pandangan ke kotak amal yang posisinya tepat depan pintu.
Ia kemudian berjalan berkeliling di dalam masjid, seperti melihat situasi. Pria itu sempat membuka topinya. Aksi pencurian kotak amal terekam video CCTV kedua, durasinya 49 detik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam video itu, pria tersebut tampak berjalan melenggang. Namun kali ini berbeda, ia terlihat mengendap-endap merangkak mendekati kotak amal. Ia tampak mencongkel kotak amal itu dengan alat, namun sepertinya gagal dibuka. Pria itu, kemudian duduk di samping kotak amal sembari mengamati situasi.
Tak berselang lama, pria itu kemudian membawa kotak amal tersebut. Kotak amal itu dipindah ke ruangan yang tak terpantau CCTV. Ia kemudian memecahkan kotak amal itu dan membawa kabur uang sedekah. Pengurus masjid yang mendapati kotak amal rusak langsung lapor polisi.
Berkat rekaman CCTV, polisi berhasil meringkus pelaku, namanya Yodana Mustika alias Baron (27) warga asal Cibuluh, Bogor Utara, Jawa Barat. Ia ditangkap di Bukit Baru Pangkalpinang.
"Benar, kotak amal Masjid Qolbun Salim dicuri dan aksinya terekam CCTV. Pelakunya sudah berhasil kita ditangkap di rumah kontrakannya di Bukit Baru Kota Pangkalpinang, kemarin," jelas Kasat Reskim Polresta Pangkalpinang AKP Riza Rahman dikonfirmasi, Rabu (11/9/2024).
Riza menjelaskan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Baron juga mengakui bahwa pria yang yang terekam CCTV mencuri kotak amal adalah dirinya.
"Iya, pelaku Baron ini mengakui perbuatanya yakni telah mencuri kotak amal masjid tersebut. Pengakuan pelaku, uangnya telah habis digunakan untuk memperbaiki motor dan hidup sehari-hari," kata Riza.
Riza mengatakan, peristiwa pencurian itu berawal ketika korban menumpang buang air kecil di masjid. Selesai kencing, ia melihat kotak amal masjid. Situasi sepi, kemudian terbesitlah niat mencuri.
"Kemudian, pelaku masuk masjid dan langsung mencongkel lubang kotak amal itu menggunakan kunci sepeda motor milik pelaku. Setelah berhasil megambil uang, pelaku bergegas meninggalkan masjid tersebut," ungkapnya.
Akibat perbuatanya itu, Baron sudah ditahan di sel sementara Mapolresta Pangkalpinang, Polda Bangka Belitung (Babel). Barang bukti yang diamankan yakni, uang Rp 18 ribu, baju dan motor pelaku.
(csb/csb)