Pelaku arisan bodong di Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan (Sumsel) berinsial ERP berhasil ditangkap polisi usai 3 bulan buron. Perempuan tersebut ditangkap tanpa perlawanan di Jambi.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham membenarkan penangkapan pelaku arisan bodong. Saat ini, pelaku sudah berada di Polres OI.
"Ya benar kita berhasil mengamankan pelaku penipuan berkedok arisan bodong inisial ERP, pelaku kita amankan di Jambi setelah tiga bulan pengejaran," kata Ilham kepada detikSumbagsel, Selasa (10/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ilham menjelaskan dari sejumlah korban arisan bodong yang ditipu pelaku, baru satu orang yang melapor ke polisi dengan kerugian di atas Rp 17 juta.
"Modus operandi pelaku dengan membujuk para korban dan mengiming-imingi arisan berupa uang dan emas seperti modus arisan bodong pada umumnya ya," jelasnya.
Kata Ilham, mulanya pelaku menunaikan hak-hak para korban. Kemudian saat korban narik uang dan emas tidak diserahkan oleh pelaku.
"Kasus ini terus kita dalami dan pelaku terancam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan," tegasnya.
(csb/csb)