Polisi telah menetapkan NN (26) sebagai tersangka kasus penipuan berkedok arisan di Belitung Timur (Beltim). Sebelum diamankan polisi, tersangka ternyata sempat digerebek korban di rumahnya tapi kabur.
"Jadi pihak korban yang berjumlah sekitar 150 orang sempat mendatangi rumah pelaku. Saat itu pelaku meninggalkan kediamannya (kabur)," ujar Kasat Reskrim Polres Beltim AKP Fatah Meilana, Minggu (23/6/2024).
Rumah pelaku tersebut terletak di Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur. Kediaman NN digerebek karena uang yang dijanjikan tak kunjung diberikan. Apalagi pelaku sering menghilang atau mencari alasan untuk menutupi aksi kejahatannya tersebut. Polisi tak menyebut kapan persisnya penggerebekan rumah pelaku tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tujuannya menagih uang (arisan) yang seharusnya ia (korban) dapatkan. Diduga karena jengkel rumah pelaku didatangi," tegasnya.
Korban yang sudah terlanjur kesal dan merasa ditipu oleh pelaku akhirnya melapor ke Mapolres Beltim. Sejauh ini, kata Fatah, baru ada satu korban berinisial NR yang membuat laporan polisi (LP) atas penipuan tersebut.
"Kita melakukan penyelidikan kemudian memeriksa pelapor dan para korban lainnya, termasuk terlapor (NN). Hasilnya, penyidik menemukan 2 alat bukti yang cukup dan pelaku ditetapkan tersangka," tegasnya.
Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, sejumlah buku tabungan beserta print out dan handphone.
Polisi menyebut modus penipuan yang dilakukan tersangka NN yakni mengajak korban atau membernya untuk bergabung di dalam arisan lelang.
"Modus penipuan menyebarkan bentuk tawaran yang memberikan keuntungan dalam bentuk list yang berisi nominal tertentu dalam kedok arisan," kata dia.
Fatah menerangkan, korban mengalami kerugian jumlahnya bervariasi dari Rp 5 juta hingga ratusan juta rupiah. Hal itu pun diakui tersangka dalam proses pemeriksaan.
"Dari beberapa list yang ditawarkan tersangka salah satunya bila memasang Rp 5,5 juta dalam tempo tertentu bisa mendapatkan uang Rp 14 juta," timpalnya.
Korban yang selama ini tergabung arisan dengan tersangka mengaku tidak pernah terjadi masalah, karena itu mereka tertarik kemudian bergabung. Kepercayaan itu diselewengkan, uang arisan korban digunakan untuk keperluan lain. Polisi tak menyebutkan uang korban digunakan pelaku untuk kebutuhan apa.
"Akibatnya korban mengalami kerugian mulai dari Rp 4 juta sampai dengan Rp 500 juta," sebutnya.
(dai/dai)