Polres Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), mengamankan tiga pelaku perusakan pipa valve. Saat ini, ketiga pelaku sudah ditahan.
Pengerusakan pipa valve itu dilakukan para pelaku di areal rawa tepatnya di lokasi sumur terbakar Sungai Dawas, Dusun 5 Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba.
Kapolsek Sungai Lilin Polres Musi Banyuasin Iptu Jon Kenedi mengatakan ketiga pelaku inisal DI, SU dan AJ. Mereka, sambungnya, membuat lubang pada pipa sehingga terjadi kebocoran pada posisi tengah antara kedua titik api, dan kebocoran itu menyemburkan minyak mentah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melihat minyak mentah itu akibatnya masyarakat berbondong-bondong mengumpulkan tumpahan minyak dengan cara memeras dan menampungnya tanpa mengabaikan keselamatan," katanya, Jumat (6/9/2024).
Ketiga pelaku, kata dia, saat ini sudah diamankan. Kepada polisi, mereka mengaku sebagai buruh yang sedang dipekerjakan untuk memasang pagar seng pembatas sekeliling pinggiran Sungai Dawas di areal rawa lahan illegal drilling sumur yang terbakar.
"Ketiganya ini merupakan buruh yang dipekerjakan oleh EM untuk memasangkan pagar batas dengan sumur yang terbakar. Namun ketiganya memanfaatkannya untuk menambah penghasilan dengan cara memeras minyak tumpahan dan menjualnya ke pengepul," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Musi Banyuasin AKBP Listiyono mengatakan, berdasar hasil pengecekan, lokasi tersebut masuk wilayah kerja SKK Migas.
"Ada dua K3S di situ, harusnya pihak SKK Migas bisa lebih berperan aktif untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan, mencegah terjadinya ilegal drilling yang kerap kali mengakibatkan kecelakaan dan jatuhnya korban jiwa," katanya
Listiyono meminta kepada pemerintah daerah Muba dan SKK Migas segera dilakukan pemagaran sehingga masyarakat tidak masuk ke lokasi.
"Saya harap SKK Migas dan Pemkab segera melakukan pemagaran sehingga masyarakat tidak masuk ke lokasi," ujarnya.
(csb/csb)