Siswi SMP Tewas Dibunuh, Keluarga Korban Didampingi Agar Dapat Keadilan

Sumatera Selatan

Siswi SMP Tewas Dibunuh, Keluarga Korban Didampingi Agar Dapat Keadilan

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Jumat, 06 Sep 2024 20:00 WIB
Ilustrasi garis polisi
Ilustrasi garis polisi/PhotographerFoto: Ari Saputra
Palembang -

Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel membentuk tiga tim terkait kasus pembunuhan siswi SMP di kuburan Cina Palembang beberapa waktu lalu. Pelakunya merupakan anak-anak berusia 16, 13 dan 12 tahun. Sehingga KPAD membentuk tim untuk pengawasan dan penanganan pelaku anak.

Wakil KPAD Sumsel, Hendri mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan orang tua pelaku. Jika merujuk ke SPPA, para pelaku di bawah 14 tahun dan 13 tahun bisa dikembalikan ke orang tua untuk dibina.

"Tapi saat ini masyarakat tengah marah dan emosional sehingga mengkhawatirkan keselamatan anak itu sendiri. Makanya yang ditahan hanya satu karena sudah berusia 16 tahun. Sementara tiga lainnya dibawa ke panti sosial di Ogan Ilir untuk dibina," ungkap Hendri, Jumat (6/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga pelaku anak ini bukan direhab tapi dibina. Mereka akan tetap mengikuti proses hukum. Mereka dikenakan ancaman 15 tahun penjara. Mereka akan menjalani proses hukum setengah dari vonis.

"Ketiga pelaku ini akan tetap mengikuti proses hukum dan akan tetap menjalaninya. Sambil menunggu proses hukum mereka dibina di Panti Sosial di Ogan Ilir," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Para pelaku juga masih mendapatkan pendidikan. KPAD berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Palembang, untuk memberikan pendidikan yang layak sesuai hak anak terlepas dari aksi jahat yang mereka lajukan.

Bahkan KPAD juga fokus menangani keselamatan keluarga pelaku. Di mana mereka tinggal tidak berjauhan.

"Keluarga pelaku juga perlu pengawasan dan perlindungan terlepas dari aksi bejat para pelaku tersebut terhadap korban. Keluarga pelaku juga perlu dilindungi," terangnya.

Selain hak dan keselamatan keluarga pelaku, KPAD juga memberikan pendampingan terhadap keluarga korban. Itu agar keluarga korban mendapatkan keadilan atas apa yang diperbuat para pelaku.

"Untuk korban ada satu tim pendampingan untuk menjelaskan proses hukum yang ada, supaya korban dan keluarganya mendapat keadilan," pungkasnya.




(sun/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads