Dua kurir pengangkut 10 ton BBM ilegal asal Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, yakni Reno Suhardi dan Rendi Jaya, dituntut 1 tahun 3 bulan penjara. Tuntutan tersebut disampaikan JPU terhadap kedua terdakwa dalam sidang agenda tuntutan di PN Palembang.
Di hadapan majelis hakim, JPU menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 54 UU RI No 22 tahun 2001 tentang migas Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa bersalah mengangkut mendistribusikan minyak mentah sulingan atau olahan jenis solar tanpa dokumen atau perizinan. Menuntut terdakwa Reno Suhardi dan Rendi Jaya selama 1 tahun dan 3 bulan. Ditambah pidana denda Rp 11 miliar lebih," tegas JPU dalam persidangan, Rabu (4/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah pembacaan tuntutan, hakim ketua Agung memberikan kesempatan untuk kedua terdakwa membacakan pledoi atau nota pembelaan.
"Baik persidangan ditunda sepekan, kita lanjutkan dengan agenda pembelaan dari terdakwa," kata Hakim.
Dalam kasus ini, keduanya didakwa atas kejadian yang bermula pada Rabu (15/5/24) sekitar pukul 18.40 WIB. Reno menghubungi Yudi (DPO) menanyakan minyak sulingan (BBM ilegal) dan dijawab ada. Reno lalu berangkat mengendarai truk Isuzu BG 8078 JL merah mengajak Rendi menuju Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa, Muba.
Setibanya di tempat penyulingan minyak mentah bertemu Yudi (DPO) mengecek kualitas BBM ilegal jenis solar sebanyak 70 drum atau 200 liter. Minyak solar ini dipindahkan ke tangki modifikasi di truk Isuzu tersebut sebanyak 10.000 liter. Selanjutnya tangki modifikasi ditutup terpal kemudian terdakwa Reno membayar sebesar Rp 50 juta ke Yudi (DPO).
Terdakwa Reno lalu menghubungi Ruli (DPO) yang akan menerima minyak solar. Selanjutnya kedua terdakwa Kamis (16/5/24) dini hari berangkat ke daerah Panjang, Bandar Lampung. Sewaktu melintas dini hari di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang laju truk mereka dihentikan Intel Sat Brimob Polda Sumsel.
Dari penggeledahan ditemukan tangki kotak muatan solar olahan atau sulingan sebanyak 10.000 liter, di bak truk modifikasi BG 8078 JK warna merah. Solar sulingan ini diangkut dari daerah Keban, Kecamatan Sanga Desa, Muba. Akan dibawa ke daerah Panjang dijual seharga Rp 6.300 per liter.
Solar ini milik terdakwa Reno tanpa dilengkapi dokumen atau perizinan legalnya. Maka terdakwa dan barang bukti dibawa ke Markas Brimob dan diperiksa penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel hingga ditetapkan tersangka.
(dai/dai)