Ayah Korban Pembunuhan di Kuburan Cina Tak Terima Hanya 1 Pelaku Dibui

Sumatera Selatan

Ayah Korban Pembunuhan di Kuburan Cina Tak Terima Hanya 1 Pelaku Dibui

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Sabtu, 07 Sep 2024 08:01 WIB
Ayah dari AA (13), korban pembunuhan yang ditemukan di kuburan Cina Palembang.
Foto: Ayah dari AA, korban pembunuhan di Kuburan Cina Palembang. (Sabrina Adliyah)
Palembang -

Polisi telah menetapkan 4 pelaku pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP berinisial AA di Kuburan Cina, Palembang, sebagai tersangka. Pelaku utama, IS (16) terancam pidana maksimal 15 tahun, sementara tiga pelaku lainnya akan ditampung di Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan Hukum (PSRABH) Ogan Ilir.

Ayah AA, Supandi menyebut dirinya telah mendengar ancaman jerat hukum yang diberikan kepada para pelaku. Namun, ia mengaku merasa keberatan dengan hukuman yang diterima MZ (13), NS (12), dan AS (12).

"Aku dapat kabar, 3 pelaku tidak dipenjara. Jujur sebagai bapak (korban), aku keberatan," tegasnya saat ditemui media, Jumat (6/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Supandi mempertanyakan, pertimbangan apa yang membuat kepolisian hanya menjebloskan IS ke penjara. Menurutnya, keempat pelaku memiliki peran yang tetap sama dalam kematian sang anak pada Minggu (1/9/2024) lalu.

"Kenapa hanya satu yang dipenjara? Kan, pelakunya ada 4? Harusnya semua (yang dipenjara)!" katanya.

ADVERTISEMENT

Dia meminta polisi maupun pihak yang berwenang untuk mempertimbangkan ulang hukuman yang setimpal dengan perbuatan keempat pelaku. Dia mengaku, ingin tiga lainnya juga masuk ke dalam sel tahanan.

"Memang benar mereka anak-anak. Namun mereka telah membunuh anak orang, bahkan sampai mencabuli (memperkosa). Tolong bantu tegakkan keadilan untuk anak saya. Dia (AA) sudah tenang. Tapi seperti kacau lagi," lanjutnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihharto menyebut, pihaknya sedang menyempurnakan kelengkapan berkas kasus tersebut. Dia juga menyebut, ketiga pelaku yang tidak dipenjara sudah dibawa ke PSRABH, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir, Sumsel.

"Berkasnya tinggal penyempurnaan. Anak-anaknya juga sudah dibawa ke PSRABH, OI," ungkapnya, Jumat (6/9/2024).

Harryo menjelaskan, ABH tidak diperbolehkan untuk dilakukan penahanan karena kondisi usia. Hal itu, katanya, merujuk kepada UU perlindungan anak nomor 32 tahun 2002.

"Sesuai dengan UU perlindungan anak pasal 32 tahun 2002, (pelaku) tidak diperbolehkan untuk ditahan karena usianya," ujarnya.

Harryo menyebut, keputusan penitipan pelaku di PSRABH juga berdasarkan hasil kesepakatan dengan pihak orang tua. Di mana, lanjutnya, keluarga memohon agar pelaku dititipkan di sana.

"Hasil kesepakatan dengan pihak orang tua, dengan pertimbangan keselamatan jiwa anak tersebut selaku pelaku tindak pidana. Keluarga memohon agar anak-anak mereka (pelaku) dititipkan di sana (PSRABH OI)," jelasnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads