Kasus kebakaran lahan gambut di tiga desa, Rantau Panjang, Londrang, dan Rondang, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, belum juga padam. Saat ini, Tim Gakkum Polda Jambi telah menaikan status perkara karhutla itu menjadi tahap penyidikan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia mengatakan saat ini pihaknya masih mengusut tersangka di balik kebakaran itu. Dengan naik tahap penyidikan ini mengindikasikan kebakaran lahan yang sudah mencapai ribuan hektare itu disengaja.
"Yang kasus (kebakaran lahan) di Londrang saat ini kita tingkatkan menjadi laporan polisi, cuma saat ini masih sidik untuk mencari tersangkanya," kata Taufik, Kamis (5/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan laporan polisi kasus tersebut, diperkirakan lahan terbakar sudah mencapai 1.047 hektare. Bahkan, sampai saat ini luasan tersebut masih berpotensi bertambah karena api belum padam.
"Tambahan LP ini 1047 hektare ini yang di Londrang tersangkanya belum kita tetapkan, kita masih cari tersangkanya," ujarnya.
"Dugaan sementara ada kelalaian orang membakar sehingga merambat ke tempat lain," sambungnya.
Saat ini, kata Taufik, Tim Satgas Karhutla, TNI, Polri, BPBD, dan Manggala Agni masih berupaya melakukan pemadaman. Akses lokasi yang sulit dijangkau menjadi kendala Tim Satgas dalam proses pemadaman.
"Hari ini kita belum bisa menggambarkan keseluruhannya karena belum padam, masih proses. Akses ke lokasi memang cukup sulit," terangnya.
Sampai saat ini, polisi telah menetapkan 14 tersangka kasus karhutla di Jambi. Dua tersangka tambahan itu kasus di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur.
"Total saat ini 15 LP, untuk tersangka 14, dan yang di Muaro Jambi belum ada tersangka," pungkasnya.
(dai/dai)