Seorang juru parkir serta residivis curat dan curanmor bernama M Ashadi Haq alias Adi (36) ditangkap polisi lantaran mencuri barang di minimarket Lubuklinggau. Diketahui tersangka meminjam motor temannya untuk melakukan pencurian dengan alasan ingin melayat ketempat keluarganya.
Tersangka ditangkap di minimarket Jalan Yos Sudarso, RT 03, Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Minggu (1/9) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Lubuklinggau Timur Iptu Rodiman menjelaskan bermula saat saksi mata bernama Rama melihat tersangka mengambil beberapa barang di minimarket dan memasukkannya ke dalam kantong celana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melihat hal tersebut, saksi beserta karyawan minimarket dan warga sekitar langsung mengejar pelaku sambil berteriak 'maling-maling' hingga tersangka berlari sampai masuk ke sebuah lorong dan akhirnya berhasil diamankan," katanya, Kamis (5/9/2024).
Ketika diamankan, tersangka sempat membuang barang-barang hasil curinya di jalan. Saat pihak kepolisian mengecek boks motor tersangka, ditemukan barang-barang hasil curian lainnya.
"Tersangka melakukan aksi pencurian dengan membawa motor jenis Yamaha Mio milik temannya yang ia pinjam dengan alasan ingin melayat ke tempat keluarganya yang meninggal," ungkapnya.
Dari hasil interogasi dan pengecekan rekaman CCTV, diketahui tersangka sudah kali ke 3 melakukan aksi pencurian di minimarket Lubuklinggau. Pertama di minimarket Mitra Bangunan Jalan Yos Sudarso pada Rabu (15/5/2024) pukul 18.22 WIB, kedua di minimarket Majapahit Jalan Yos Sudarso pada Senin (12/8/2024) pukul 18.55 WIB, dan terakhir di minimarket Jalan Yos Sudarso pada Minggu (1/9/2024) pukul 15.36 WIB.
"Jika ditotalkan dari tiga minimarket tersebut, tersangka telah membuat kerugian di minimarket tersebut sebesar Rp 2.674.800 dan sebagian barang tersebut sudah dijualnya kepada tetangganya dan memperoleh keuntungan sebesar kurang lebih Rp 500 ribu," jelasnya.
Rodiman mengungkapkan tersangka juga pernah mencuri di minimarket pada September tahun 2023. Namun, kasus itu telah diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
"Tersangka juga merupakan seorang residivis tindak pidana curat dan curanmor dan bebas sekitar tahun 2020. Tersangka mengakui selama melakukan aksi pencurian tersebut secara berulang-ulang, ia hanya melakukannya seorang diri," pungkasnya.
(des/des)