Seorang pria asal Lubuklinggau bernama Robinho (49) ditangkap polisi lantaran kepergok tengah mencuri sawit di Musi Rawas seberat 1,3 kilogram. Sementara tiga rekan Robinho berhasil melarikan diri.
Kejadian tersebut terjadi di kebun SY (54) di Dusun IV, Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas, Musi Rawas, Sumatera Selatan pada Rabu (4/9) sekitar pukul 05.00 WIB,
Kasi Humas Polres Musi Rawas, AKP Herdiansyah menjelaskan berawal dari korban yang melapor ke Polsek Terawas lantaran kebun kelapa sawit miliknya sering dicuri pada pukul 02.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Usai membuat laporan polisi, korban kembali lagi ke Polsek Terawas sekitar pukul 04.00 WIB untuk meminta pertolongan polisi untuk melakukan giat patroli di lahan kebun sawit miliknya lantaran ia merasa komplotan pelaku pencuri sawit sedang beraksi pada hari itu," katanya, Kamis (5/9/2024).
Usai meminta pertolongan, sambung Herdiansyah, personel kepolisian bersama dengan korban dan anaknya kemudian melakukan patroli ke lahan kebun sawit tersebut. Hingga pada pukul 05.00 WIB, korban melihat tersangka Robinho bersama rekan-rekannya sedang mengambil buah kelapa sawit milik korban.
"Kemudian korban dengan anaknya menyinari (dengan senter) tersangka yang sedang mengambil buah sawit sambil berteriak 'jangan lari kau maling' hingga terjadi aksi kejar-kejaran di mana tersangka berusaha melarikan diri ke sungai," jelasnya.
Akhirnya, personel kepolisian beserta korban dan anaknya yang mengejar komplotan tersebut berhasil menangkap satu orang tersangka yaitu Robinho yang berusaha melarikan diri ke sungai. Sedangkan tiga orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
"Dari aksi para pelaku tersebut, mereka sudah mengumpulkan sebanyak 43 janjang berisikan buah kelapa sawit seberat lebih kurang 1.300 kg. Tersangka Robinho sudah di bawah ke Polsek Terawas guna dilakukan pengembangan untuk menangkap ketiga pelaku lainnya yang masih DPO," tutupnya.
(dai/dai)