Modus Pinjam untuk Beli Rokok, Efran Larikan Motor Pelajar SMA di Mura

Sumatera Selatan

Modus Pinjam untuk Beli Rokok, Efran Larikan Motor Pelajar SMA di Mura

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Jumat, 30 Agu 2024 13:30 WIB
Efran Irlanza, pelaku yang bawa kabur motor anak orang.
Efran Irlanza, pelaku yang bawa kabur motor anak orang. Foto: Dok. Polres Musi Rawas
Musi Rawas -

Efran Irlanza (21), warga Musi Rawas, ditangkap polisi lantaran membawa kabur motor milik pelajar SMA berinisial MI (16). Tersangka bermodus meminjam motor korban untuk membeli rokok.

Kejadian tersebut terjadi di RT 08, Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas pada Minggu (25/8) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasi Humas Polres Musi Rawas AKP Herdiansyah mengatakan bermula saat tersangka meminjam motor milik korban berjenis Honda BeAT warna hitam bernopol BG-6440-GAF seharga Rp 18 juta untuk membeli rokok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian tersangka mengendarai motor korban dengan berboncengan dengan saksi berinisial AB. Saat di pertengahan jalan, tersangka menyuruh saksi AB untuk turun dan menunggu sebentar, sedangkan tersangka langsung membawa motor korban ke arah Kota Lubuklinggau," katanya, Jumat (30/8/2024).

Herdiansyah menjelaskan, setelah korban menunggu dan tersangka tidak juga kembali, korban pun baru tersadar bahwa motornya telah dibawa kabur oleh tersangka. Akhirnya ia pulang ke rumahnya dan memberitahukan hal tersebut kepada orang tuanya.

ADVERTISEMENT

"Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Beliti untuk diproses sesuai hukum yang berlaku dan langsung dilakukan proses penyelidikan," jelasnya.

Usai mendapat laporan dari salah satu warga mengenai keberadaan tersangka, Herdiansyah mengatakan pihak kepolisian pun langsung menuju ke TKP.

Tersangka pun akhirnya diringkus di Wisma Pelangi, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Lubuklinggau pada Rabu (28/8) pukul 16.00 WIB.

"Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Muara Beliti tanpa melakukan perlawanan. Saat ini tersangka dikenakan dengan pasal 372 KUHPidana dan sedang dilakukan proses pendalaman," tutupnya.




(des/des)


Hide Ads