Tak Terima Diputuskan, Oknum Polisi Ini Tampar dan Cekik Pacarnya

Regional

Tak Terima Diputuskan, Oknum Polisi Ini Tampar dan Cekik Pacarnya

Muhclis Abduh - detikSumbagsel
Senin, 02 Sep 2024 13:00 WIB
ilustrasi penganiayaan pacar
ilustrasi penganiayaan (Foto: Istimewa)
Pinrang -

Oknum polisi di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial Briptu AL diduga menganiaya pacarnya AU (27) menampar dan mencekik korban. Aksi itu dilakukannya karena tak terima diputus sang pacar.

Saat itu, Briptu AL mendatangi korban di kontrakannya dan melakukan penganiayaan. Tak terima, dianiaya korban lantas melaporkannya ke polisi atas dugaan penganiayaan.

Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulsel, pada Sabtu (24/8) sekitar pukul 03.00 Wita.

"Iya, benar ada laporan kasus penganiayaan dan di mana pelakunya adalah anggota Polri bertugas di Polda Sulsel," ujar Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan kepada detikSulsel, Senin (2/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban mengaku dianiaya dengan ditampar, selanjutnya didorong dan dicekik hingga menarik rambut korban," sambungnya.

Antara pelaku dan korban, kata dia, berstatus pacaran dan tidak ada hubungan suami istri. Dia menduga Briptu AL kesal karena AU ingin memutuskan hubungan pacaran.

ADVERTISEMENT

"Tidak ada hubungan suami-istri. Jadi pacaran saja. Motifnya untuk sementara ini jengkel tidak mau diputuskan," bebernya.

Reza menuturkan pihaknya akan memeriksa saksi-saksi setelah menerima laporan korban. Adapun laporan korban yakni laporan polisi nomor: LP/B/576/VIII/2024/SPKT/POLRES PINRANG/POLDA SULAWESI SELATAN pada 27 Agustus.

"Setelah adanya laporan penganiayaan tersebut, langkah yang dilakukan penyidik pembantu adalah pemeriksaan para saksi-saksi," ujarnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads