Ibu Ini Antarkan Anaknya untuk Dicabuli Selingkuhan, Kini Jadi Tersangka

Regional

Ibu Ini Antarkan Anaknya untuk Dicabuli Selingkuhan, Kini Jadi Tersangka

Ahmad Rahman - detikSumbagsel
Minggu, 01 Sep 2024 17:00 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi pencabulan terhadap anak (Foto: Andhika Akbarayansyah)
Sumenep -

Ibu di Sumenep, Jawa Timur (Jatim) berinisial E (41), tega mengantarkan anak T (13) untuk dicabuli selingkuhannya seorang oknum kepala sekolah (kepsek) inisial J (41). Saat ini, atas perbuatannya sang ibu bersama selingkuhannya sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, peristiwa itu terjadi saat E mengajak anaknya ke rumah oknum kepsek itu dengan alasan untuk ritual penyucian.

Saat tiba di rumah J Perum BSA Sumenep, sang ibu menyuruhnya anaknya masuk ke dalam rumah, sementara dia menunggu di luar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alasannya akan melaksanakan ritual menyucikan diri," ujarnya, Minggu (31/8/2024).

Bukan itu saja, ibu korban juga pernah mengantar anaknya ke sebuah hotel di Surabaya atas permintaan kepsek tersebut.

ADVERTISEMENT

"Sesudah bersetubuh di rumah pelaku, kemudian pada hari Minggu di bulan Juni 2024 pada tanggal yang berbeda, pelaku kembali melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap T, di salah satu hotel yang terletak di wilayah Surabaya sebanyak tiga kali," ungkapnya.

Dia mengungkapkan, terungkapnya kasus ini setelah ayah korban melaporkannya ke Polres Sumenep pada 26 Agustus 2024. Sang ayah mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan pelaku setelah mendapat laporan dari anggota keluarganya.

Polisi yang mendapat laporan itu, kata dia, langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga J diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.

"Pelaku merupakan kepala sekolah dasar sudah diamankan anggota Resmob Polres Sumenep di rumahnya, Desa Kalianget Timur," katanya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, ternyata oknum kepsek tersebut merupakan selingkuhan dari ibu korban. E sudah lama selingkuh dengan tersangka.

Ibu korban juga dijanjikan akan dibelikan motor Vespa. Bahkan, ibu korbanlah yang dengan sukarela mengantarkan anaknya ke rumah J untuk dicabuli.

"Dijanjikan dibelikan Vespa. Dia (ibu korban) juga selingkuh dengan tersangka," terang Widiarti.

Atas perbuatannya, E dan J sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka. Saat ini, keduanya sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Dia (E) tersangka juga, cuma belum dirilis, tapi sudah pasti tersangka," ungkap Widiarti dihubungi detikJatim, Minggu (1/9/2024).

Atas perbuatannya, kata Widiarti, ibu korban dijerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tersangka E terancam pasal TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Maksimal (hukuman) 15 tahun penjara. Rilis masih proses," tegasnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads