Selama Operasi Sikat Musi II 2024, Polres Banyuasin berhasil mengungkap 33 kasus tindak pidana pencurian. Di antaranya kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian kendaraan motor (Curanmor), dan pencurian dengan kekerasan (Curas).
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo mengatakan selama 7-20 Agustus 2024 ini ada 33 kasus yang berhasil diungkap Polres Banyuasin.
"Ada 33 kasus yang berhasil kita ungkap dalam Operasi Sikat Musi II ini yaitu Curat 23 kasus, Curas 3 kasus dan Curanmor ada 7 kasus," katanya kepada detikSumbagsel, Kamis (29/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruri menegaskan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat Banyuasin. Dia tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan.
"Tidak hanya dalam Operasi Sikat Musi II saja saya akan ciptakan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat Banyuasin dengan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan," ungkapnya.
Ruri menyebut pengungkapan tersebut kerja sama antara Polres Banyuasin dan Polsek Jajaran selama 14 hari, di mana dari 33 kasus itu terdapat 28 orang tersangka tindak pidana Curat, 2 orang kasus Curas dan 4 orang kasus Curanmor.
"Dari 32 orang tersangka tersebut juga berhasil diamankan barang buktinya berupa 1.062 tandan buah sawit, 9 unit kendaraan sepeda bermotor, 5 buah dodos, 3 bilah sajam jenis parang, 3 handphone, 85 bungkus rokok, 3 unit tabung gas ukuran 3 kg, 25 unit tabung oksigen, 2 buah linggis, 2 buah angkong, 1 buah televisi 42 inci merek LG, 1 unit mobil, 1 buah perahu dengan panjang 6 meter, 1 buah gunting besi, sebuah mesin pompa air dan 1 unit laptop merek Lenovo," jelasnya.
Ditambahkan Ruri, pasal yang dikenakan terhadap para pelaku yaitu pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
(dai/dai)