Empat oknum Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemprov Bangka Belitung (Babel) jadi tersangka kasus dugaan korupsi pemanfaatan hutan produksi. Negara mengalami kerugian sekitar Rp 21 miliar.
Adapun tersangka pertama yakni Marwan (M), eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) tahun 2018. Marwan saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Babel.
Kedua, Kepala Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Lingkungan Hidup dan Kehutanan bernama Dicki Markam (DM). Ketiga, Ricky Nawawi (RN) selaku Staf Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat, Kepala Seksi Pengelolaan Hutan pada Dinas Lingkungan Hidup bernama Bambang Wijaya (BW). Selain empat ASN itu, ada satu tersangka lain yakni Direktur PT Narina Keisha Imani (NKI) bernama Ari Setioko (AS).
Asintel Kejati Bangka Belitung Fadil Regan menjelaskan mereka ditetapkan tersangka setelah penyidik Kejati Babel menemukan alat bukti yang cukup. Kata dia, kelima tersangka langsung di tahan selama 20 hari ke depan.
"Tim penyidik langsung melakukan penahanan terhadap lima tersangka tersebut. Mereka dititipkan di Lapas Kelas II A Pangkalpinang selama 20 hari ke depan hingga 14 September 2024," tambahnya.
Kronologi Kasus
Fadil mengatakan kasus berawal ketika Pemprov Bangka Belitung (Babel) melaksanakan perjanjian kerja sama dengan PT Narina Keisha Imani (NKI). Kerja sama itu terkait pemanfaatan kawasan hutan di Hutan Produksi Sigambir Kotawaringin seluas lebih kurang 1.500 hektare. Lokasinya di wilayah Desa Labuh Air Pandan dan Desa Kotawaringin, Kabupaten Bangka.
"Jadi, sebelum menandatangani perjanjian kerja sama, PT NKI wajib menyetorkan iuran PNBP ke Negara. Namun pada kenyataannya PT NKI tidak pernah menyetor iuran PNBP tersebut (hingga saat ini)," tegas Fadil.
Asintel Kejati menjelaskan peran masing-masing tersangka. Dokumen administrasi perizinan pemanfaatan kawasan hutan produksi disiapkan dan dibuat oleh 2 oknum pegawai Dinas Kehutanan Bangka Belitung, yakni Bambang Wijaya dan Ricky Nawawi.
"Yang menyiapkan dokumen perizinan ini adalah tersangka inisial BW dan RN atas sepengetahuan dan persetujuan pimpinan Dinas Kehutanan yaitu Kabid Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dinas Kehutanan Babel (Dicky Markam) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Babel (Marwan)," tegasnya kembali.
"(Izin ini) tanpa melalui prosedur yang benar dan diduga ada pemberian sejumlah uang dari Direktur PT NKI (tersangka AS) dalam proses pengurusan perizinannya," imbuhnya.
Usia mengantongi izin, lahan seluas 1.500 hektare tersebut bukannya ditanami pisang cavendis malah dijadikan kebun kelapa sawit. Bahkan, sebagian lahan diperjualbelikan.
"Izin pemanfaatan hutan kepada PT NKI pada kenyataannya telah berubah dari permohonan awal, yaitu dari tanaman pisang cavendis menjadi tanaman kelapa sawit dan sebagian lahan telah diperjualbelikan oleh PT. NKI beserta oknum Dinas kehutanan Provinsi yang bekerjasama dengan Kepala Desa," ungkapnya.
Akibat kejadian ini, negara mengalami kerugian hingga Rp 21.234.077.065. Hingga kini Kejati Babel terus mendalami kasus dugaan korupsi ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
(des/des)