Bendungan Margatiga yang dibangun di Kabupaten Lampung Timur akan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo. Rencananya peresmian ini akan dilakukan Senin (26/8).
Bendungan yang masuk dalam salah satu proyek Program Strategis Nasional (PSN) ini mulai dibangun sejak tahun 2017 lalu. Pengerjaannya melibatkan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung, Direktorat Jendral Sumber Daya Air, Kementrian PUPR, serta PT Waskita dan PT Adhi Karya.
Pembangunan Bendungan Margatiga menggunakan APBN secara multi years contract (MYC) tahun 2017-2022 dengan nilai kontrak Rp 846 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari laman website Sekretariat Kabinet RI, Bendungan Margatiga memiliki kapasitas tampung 42,31 juta meter kubik dengan luas genangan 2.314 hektare juga dipersiapkan untuk memasok air baku sebesar 0,8 meter kubik per detik untuk Kabupaten Lampung Timur.
Kabupaten Lampung Timur dengan luas wilayah kurang lebih 5.325,03 kilometer persegi, atau sekitar 15 persen dari total wilayah Provinsi Lampung, diperkirakan akan terus berkembang. Salah satunya melalui pengembangan sektor industri, pertambangan, pariwisata, pelayanan jasa, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang membutuhkan air baku bersumber dari bendungan.
Bendungan yang berlokasi di Desa Negeri Jemanten dan Desa Trisinar ini juga terintegrasi dengan dua bendungan lainnya yang berada wilayah hulu, yakni Bendungan Way Sekampung yang sebelumnya sudah diresmikan Presiden RI Joko Widodo pada 2 September 2021 dan Bendungan Batutegi yang sudah selesai pada tahun 2004 silam.
Bendungan Margatiga diproyeksikan dapat mereduksi banjir sebesar 83,10 meter kubik per detik untuk sebagian wilayah Bandar Lampung dan Lampung Timur. Bendungan ini juga memiliki potensi sebagai konservasi air dan destinasi pariwisata baru di Provinsi Lampung.
Namun dalam prosesnya, megaproyek ini sempat mengalami kendala akibat adanya kasus hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan beberapa oknum.
Kasus ini ditangani oleh Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung. Dalam kasus ini, Polda Lampung menetapkan 4 orang menjadi tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp 43 milyar.
Ke empat tersangka yakni AR yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lampung Timur. AS mantan Kepala Desa Trimulyo, IN penitip tanam tumbuh pada proyeksi tersebut serta OT satgas pada Proyek tersebut.
Selain menetapkan 4 orang menjadi tersangka, Polda Lampung juga menyita uang tunai senilai Rp 9,35 miliar. Hingga saat ini, penyelidikan terkait kasus Bendungan Margatiga ini masih terus berjalan.
(des/des)