5 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Izin Pemanfaatan Hutan di Bangka

Bangka Belitung

5 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Izin Pemanfaatan Hutan di Bangka

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Selasa, 27 Agu 2024 14:20 WIB
Asintel Kejati Bangka Belitung Fadil Regan
Asintel Kejati Bangka Belitung Fadil Regan (tengah) (Foto: Deni Wahyono)
Bangka -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) menetapkan 5 tersangka kasus dugaan korupsi pemanfaatan hutan produksi di Kabupaten Bangka. Satu tersangka di antarnya adalah Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Babel.

"Penyidik Pidsus menetapkan 5 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pemanfaatan Hutan Produksi di Kotawaringin, Kabupaten Bangka tahun 2018-2024," jelas Asintel Kejati Bangka Belitung Fadil Regan kepada detikSumbagsel, Selasa (27/8/2024).

Fadil membeberkan kelima identitas tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut yakni Direktur PT Narina Keisha Imani (NKI) Ari Setioko (AS). Kemudian, Sekwan DPRD Babel bernama Marwan (M), saat itu ia menjabat sebagai Kepala DLHK 2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka atas nama inisial M, selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) tahun 2018. Lalu, inisial DM (Dicki Markam) sebagai Kepala Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ungkapnya.

Selanjutnya, Ricky Nawawi (RN) selaku Staf Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Terakhir, Bambang Wijaya (BW) Kepala Seksi Pengelolaan Hutan pada Dinas Lingkungan Hidup.

ADVERTISEMENT

Fadil menjelaskan, tersangka langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang. Penahanan itu berdasarkan pasal 21 Ayat 4 KUHAP.

"Tim penyidik langsung melakukan penahanan terhadap lima tersangka tersebut. Mereka dititipkan di lapas Kelas II A Pangkalpinang selama 20 hari ke depan hingga 14 September 2024," tambahnya.

Hutan produksi di Kotawaringin, Bangka, Bangka Belitung itu luasnya mencapai 1.500 hektare. Izin yang dikeluarkan adalah untuk penanaman pohon pisang. Namun seiring berjalan, kawasan ini malah dialihfungsikan yakni ditanami sawit.

Nama eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan turut terseret. Saat menjabat, Erzaldi lah yang mengeluarkan izin kawasan hutan tersebut untuk dimanfaatkan atau ditanami pisang. Dari catatan detikSumbagsel, Erzaldi lebih dari dua kali diperiksa penyelidik Kejati Babel.




(mud/mud)


Hide Ads