2 Pencuri Kartu ATM di Palembang Diringkus Polisi, Ini Modusnya

Sumatera Selatan

2 Pencuri Kartu ATM di Palembang Diringkus Polisi, Ini Modusnya

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Selasa, 27 Agu 2024 08:21 WIB
Dua sepupu Syarif Kurniawan (50) dan Beranhar Abdullah (51) diamankan polisi usai mencuri kartu ATM dan membobol rekening korban.
Foto: Dua sepupu Syarif Kurniawan (50) dan Beranhar Abdullah (51) diamankan polisi usai mencuri kartu ATM dan membobol rekening korban. (Sabrina Adliyah)
Palembang -

Dua pelaku pencurian kartu ATM di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil diamankan polisi. Pelaku menggunakan modus mengganjal slot masuk kartu ATM hingga menukar kartu korban dengan milik mereka.

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan, peristiwa ini terjadi di ATM sebuah minimarket di Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang pada Kamis (1/8/2024) sekitar pukul 18.30 WIB. Dia menyebut, kedua pelaku atas nama Syarif Kurniawan (50) dan Beranhar Abdullah (51).

"Kami berhasil mengamankan pelaku pembobolan ATM berdasarkan laporan korban berinisial OI (47). Kedua pelaku menggunakan beberapa modus, salah satunya mengganjal slot kartu di mesin ATM," ungkapnya saat konferensi pers, Senin (26/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harryo menjelaskan, dua sepupu tersebut sudah mengganjal slot kartu ATM dengan tusuk gigi yang sudah dimodifikasi. Keduanya berdiam di depan ATM tersebut sembari menunggu sasaran.

"Lalu datanglah korban, hendak mengambil uang. Namun, kartunya tak dapat masuk (karena sudah diganjal)," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pelaku Beranhar kemudian berpura-pura hendak membantu korban. Harryo mengatakan, warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat tersebut meminjam kartu ATM milik korban untuk dicoba dimasukkan kembali.

"Beranhar berpura-pura membantu korban untuk bertransaksi tanpa kartu. Dengan kebingungan, korban OI pun menekan pin ATMnya. Tanpa disadari, Syarif mengintip dan menghapal 6 angka tersebut," rincinya.

Masih terkendala, katanya, Beranhar kembali melancarkan aksinya dengan modus meminjam kartu ATM korban. Pelaku tersebut menyebut akan membantu mencoba memasukkan ulang kartu itu.

"Dengan gerakan cepat, kartu ATM korban ditukar dengan miliknya. Kartu pun berhasil masuk," katanya.

Menurut Harryo, korban OI kemudian melanjutkan transaksi. Saat itulah, kedua pelaku kabur dan bergegas mencari ATM lainnya dari bank plat merah tersebut.

"Mereka kemudian pergi membawa kartu ATM milik korban. Kemudian, keduanya datang ke ATM lain dan mengambil uang berbekal pin yang telah dihapal sebelumnya," imbuhnya.

Dari rekening korban, kata Harryo, pelaku berhasil meraup Rp 40 juta yang baru saja dipinjam korban OI dari bank. Uang tersebut, katanya, sebagian ditarik tunai dan sebagian lainnya dikirim ke rekening keduanya.

Ia menyebut, Satreskim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan keduanya pada Jumat (23/8/2024). Pelaku Beranhar diamankan di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Kemuning, Palembang sedangkan Syarif digerebek saat menuju ke lokasi rekannya tersebut.

Atas aksi keduanya, Harryo kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan (curat).

"Kami mengamankan barang bukti berupa kartu ATM dan satu set pakaian masing-masing pelaku. Keduanya akan dikenai pasal 363 KUHP dengan pidana maksimal 7 tahun," tegasnya.

Menurut pengakuan pelaku, kata Harryo, keduanya merupakan pencuri kartu ATM kambuhan. Syarif sudah 5 kali beraksi di Palembang, sedangkan Beranhar pernah diamankan dengan kasus yang sama di Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

"Dari pengakuan keduanya, mereka ini pencuri kambuhan. Sudah pernah melakukan aksi yang sama sebelumnya," katanya.




(dai/dai)


Hide Ads