Sumatera Selatan

Pengakuan 2 Tukang Parkir Tombak Hendriyanto hingga Tewas: Kesal Diminta Uang

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Selasa, 27 Agu 2024 07:00 WIB
Dua tukang parkir yang tombak Hendriyanto saat diamankan polisi (Foto: Sabrina Adliyah)
Palembang -

Dua tukang parkir yang menombak Hendriyanto (36) hingga tewas sudah ditangkap polisi. Adapun kedua pelaku yakni Riki (30), dan Antoni (38).

Peristiwa ini terjadi di parkiran sebuah kafe di Jalan Radial, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang pada Kamis (22/8/2024) sekitar pukul 22.20 WIB.

Kepada polisi, Riki mengungkapkan, awalnya Hendri mendatangi ia dan Antoni untuk meminta uang parkir.

"Kami ini korban pemalakan dia (Hendri). Dia memaksa kami terus untuk memberikan uang parkir," ungkapnya, Senin (26/8/2024).

Dia mengaku menolak memberikan uang parkir tersebut. Kesal karena terus diminta, sambungnya, terjadilah cekcok dan aksi kejar-kejaran antara dia bersama Antoni dengan korban.

"Kami diancam dengan kata-kata saja, belum saya serahkan (uang parkirnya) karena saya tolak," ungkapnya.

Usai mengejar dan menabrak motor Hendri hingga jatuh, Riki pun mengejar korban yang kabur dan melakukan penganiayaan tersebut.

"Iya pak (saya yang menusuk dengan tombak). Saya tusuk secara acak di beberapa tempat karena kadung kesal," ujarnya.

Sementara itu, Antoni membenarkan penjelasan rekannya tersebut. Dia mengaku, dirinya menjaga motor yang turut jatuh saat menabrak motor korban.

"Saya tidak ikut (menganiaya korban). Saya menjaga motor karena jatuh juga," ujarnya.

Mengenai tombak, Antoni mengaku bahwa mereka sempat kembali ke rumah untuk mengambil senjata untuk menganiaya korban.

"Sempat balik untuk ambil (tombak). Jadi bukan dibawa dari awal," ujarnya.

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan, pelaku seharusnya berhak mendapat perlindungan jika saja tak menganiaya korban.

"Kalian (pelaku) awalnya korban, malah berbalik menjadi pelaku. Seharusnya, bisa mendapat perlindungan hukum sebagai korban (jika tidak gelap mata menganiaya)," jelasnya.

Harryo menjelaskan, kedua pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polrestabes Palembang satu hari setelah kejadian, Jumat (23/8/2024) sekitar pukul 21.00 WIB. Keduanya ditangkap saat hendak bertolak ke Jakarta melalui jalur laut.

"Pelaku kami amankan bersamaan di pintu Tol Pelabuhan Bakauheni, Lampung saat keduanya hendak kabur ke Jakarta menggunakan bis," jelasnya.

"Atas tindak pidana yang terjadi, kami mempersangkakan pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," sambungnya.



Simak Video "Video: Bocah SD Alami Mata Merah-Lebam di Palembang Jalani Pemeriksaan di RS"

(csb/csb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork