Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan menjelaskan tersangka dijemput polisi di daerah Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan pada Selasa (20/8/2024) pukul 10.30 WIB.
"Tersangka berhasil kita amankan lantaran ia menyerahkan diri dengan cara kita menjemput yang bersangkutan didaerah Kecamatan Selangit berkat kerjasama dari pihak keluarga korban dengan Tim Reskrim Macan Linggau serta pihak Satres Polsek Lubuklinggau Selatan," katanya saat ditemui detikSumbagsel, Selasa (20/8/2024).
Hendrawan mengatakan tersangka menyerahkan diri ke polisi dengan sukarela dari pihak keluarga serta Hendra sendiri untuk memohon perlindungan dan meminta kasus yang ia lakukan agar diproses lebih lanjut.
"Tersangka juga siap untuk bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukannya," ujarnya.
Hendrawan membeberkan motif dari kasus penusukan tersebut hanya sebatas selisih paham antara tersangka dan korban yang tidak saling mengenal.
Hendrawan menjelaskan kronologi kejadian penusukan tersebut berawal saat tersangka Hendra sedang bekerja sebagai karyawan di pabrik triplek PT Qiswa Jaya Abadi, Jalan Satrio, RT 02, Kelurahan Air Temam, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan tengah membersihkan debu mesin pabrik pada Minggu (18/8/) sekitar pukul 13.30 WIB.
"Mesin pembersih debu tersebut kemudian membuat debu itu berhamburan ke gudang dan mengenai korban hingga membuatnya tersinggung," ucapnya.
Ketika korban menegur pelaku, sambung Hendrawan, Pelaku kemudian mengalah dan pergi dari TKP untuk menghindar namun bertemu kembali korban hingga korban berkata 'kita selesaikan pada saat pulang kerja nanti'.
"Kemudian terjadilah selisih paham hingga akhirnya terjadi pemukulan terhadap tersangka kemudian ia membalas dengan menusuk korban," ungkapnya.
Korban pun akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Siti Aisyah Lubuklinggau oleh pekerja lainnya untuk mendapatkan perawatan medis.
Ketika dilakukan perawatan di IGD Rumah Sakit Siti Aisyah Lubuklinggau, diketahui korban menderita luka dada kiri dan paha kirinya. Kemudian pada Senin (19/8) pukul 16.45 WIB, korban pun dinyatakan meninggal dunia.
Dari hasil pengamanan tersangka, Hendrawan mengatakan pihak kepolisian juga menyita barang bukti satu bilah pisau milik tersangka yang digunakannya menusuk korban hingga tewas.
"Untuk sajam yang dipakai tersangka, ia mengaku bahwa pisau tersebut selalu dia bawa ke tempat kerja karena tersangka sering pulang malam hari, jadi pisau itu untuk menjaga diri atau keamanan diri," tukasnya.
Akibat aksi nekat tersangka, ia pun dikenakan dengan Pasal 338 junto 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun sampai 20 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Hendra mengatakan ia nekat melakukan pembunuhan tersebut lantaran sempat dipukul oleh korban hingga membuatnya tersinggung.
"Pas ribut itu saya mau pergi, dia langsung tinju kepala belakang saya. Saya berbalik, dia pukul jidat saya, jadi dua kali dia pukul. Pas mau pulang dia nantang lagi, disitulah saya khilaf," ujarnya.
(mud/mud)