Pengakuan Penusuk Bayu hingga Tewas: Dia Pukul Kepala Saya 2 Kali

Sumatera Selatan

Pengakuan Penusuk Bayu hingga Tewas: Dia Pukul Kepala Saya 2 Kali

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Selasa, 20 Agu 2024 21:21 WIB
Hendra Jaya (30) menusuk rekan kerjanya, Bayu Anggara (22) hingga tewas dipicu rasa kesal. Menurutnya, korban sempat memukul kepalanya dua kali.
Hendra Jaya (30) yang menusuk rekan kerjanya, Bayu Anggara (22)/Foto: Muhammad Rizky Pratama/detikSumbagsel
Lubuklinggau -

Hendra Jaya (30) menusuk rekan kerjanya, Bayu Anggara (22) hingga tewas dipicu rasa kesal. Menurutnya, korban sempat memukul kepalanya dua kali.

Hendra mengatakan sudah tiga bulan kerja di PT Qiswa Jaya Abadi yang berada di Jalan Satrio, RT 02, Kelurahan Air Temam, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Kota Lubuklinggau. Ia mengaku tidak kenal dengan korban, hanya tau nama korban saja.

"Pertama kejadian itu saya mau bersihkan sampah. Saya semprot jadi debu berhamburan dan korban langsung teriak 'woi debu'. Jadi saya langsung berhenti," kata Hendra, Selasa (20/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekitar 20 menit kemudian, sambung Hendra, ia menuju WC dan korban langsung menghadang serta mendorong tersangka menggunakan dadanya. Korban juga bilang 'melawan sekali kamu'.

"Terus saya bilang sabar ke dia, masalah sekecil itu mau dibesar-besarkan. Saya juga minta maaf ke dia kalau saya salah. Pas saya mau pergi dia langsung tinju kepala belakang saya. Saya berbalik dia mukul kening saya. Jadi dua kali dipukul saya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Hendra, ia langsung pergi dan tidak meladeni korban meski ditantang. Tersangka kemudian mengambil tas dan jaketnya untuk pulang ke rumah.

"Terus korban nantang lagi, dia bilang 'pulang nanti ya'. Saya dekati dan saya bilang 'ya ampun masalah sekecil ini kamu sampai ninju kepala aku, sakit kepala aku'. Sempat ribut dan ada yang melerai dan dia nantang lagi dengan berkata 'balik nanti'. Nah di situlah saya khilaf," ungkapnya.

Hendra mengaku emosi ditantang terus oleh korban. Ia nekat menusuk korban di bagian dada kiri menggunakan pisau. Pisau itu ia simpan di dalam tasnya.

"Tidak ada niat saya, saya menyesal. Saya atas nama Hendra Jaya meminta maaf kepada keluarga korban dari hati saya yang paling kecil, tidak ada niat untuk membunuh. Saya sangat menyesal, saya mohon maaf. Saya siap bertanggung jawab dengan perbuatan yang saya lakukan," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan mengatakan akibat perbuatan yang dilakukan, Hendra dikenakan Pasal 338 junto 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun sampai 20 tahun penjara.

"Tersangka menyerahkan diri dengan cara kita jemput yang bersangkutan di daerah Kecamatan Selangit, berkat kerja sama dari pihak keluarga korban dengan Tim Reskrim Macan Linggau, serta pihak Satres Polsek Lubuklinggau Selatan," tutupnya.




(sun/mud)


Hide Ads