Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan 5 orang menjadi tersangka pada kasus korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa spam PDAM Way Rilau Bandar Lampung tahun 2019. Korupsi yang dilakukan kelimanya membuat kerugian negara mencapai Rp 19 miliar.
Adapun identitas kelima tersangka yakni DS selaku pemilik pekerjaan (beneficial owner) PT Kartika Ekayasa, SP selaku orang yang memanipulasi dokumen penawaran PT Kartika Ekayasa, AH selaku Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa, S selaku PPK PDAM Way Rilau serta SR selaku Kabag PBJ Kota Bandar Lampung tahun 2019.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Muhammad Amin mengatakan kelimanya ditetapkan tersangka sejak Kamis (22/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menetapkan lima orang menjadi tersangka atas kasus korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa Spam Way Rilau tahun anggaran 2019. Penetapan tersangka ini per tanggal 22 Agustus 2024," katanya, Jumat (23/8/2024).
"Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung telah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan status para tersangka," lanjutnya.
Dalam perkara ini, PT Kartika Ekayasa terpilih sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak sebesar Rp71,9 miliar. Surat Perjanjian (kontrak) antara PDAM Way Rilau dan PT Kartika Ekayasa ditandatangani pada tanggal 23 Desember 2019.
Adapun pagu anggaran proyek tersebut yakni sebesar Rp 87,1 miliar yang bersumber dari penyertaan modal APBD Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2018.
"Dalam proses pelaksanaannya, ditemukan adanya pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen penawaran, dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, yang menyebabkan kekurangan volume pekerjaan dan berakibat pada kerugian negara,"
"Dari hasil pemeriksaan, Tim Penyidik Kejati Lampung menemukan bahwa kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut mencapai Rp 19,8 miliar," tandasnya.
(des/des)