Acara Musik Remix 'Haram' di Mura karena Sering Ada Pesta Miras-Narkoba

Sumatera Selatan

Acara Musik Remix 'Haram' di Mura karena Sering Ada Pesta Miras-Narkoba

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Selasa, 30 Jul 2024 23:00 WIB
Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Andi Supriadi melarang keras masyarakat menggelar acara sambil memutar musik remix. Pihaknya tidak akan segan melakukan tindakan hukum bila ada yang masih melanggar.
Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Andi Supriadi/Foto: Muhammad Rizky Pratama
Musi Rawas - Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Andi Supriadi melarang keras masyarakat menggelar acara sambil memutar musik remix. Pihaknya tidak akan segan melakukan tindakan hukum bila ada yang masih melanggar.

Menurut Andi, warga yang menggelar acara sambil memutar musik remix di Musi Rawas rata-rata tidak memiliki izin resmi. Seperti hajatan dengan hiburan menampilkan musik remix.

"Sebagian besar hajatan yang menggunakan musik remix tidak memiliki izin resmi atau izin keramaian dari kepolisian setempat," kata Andi saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (30/7/2024).

Andi juga mengatakan alasan kenapa acara musik remix dilarang. Sebab, pertunjukan musik remix memiliki efek negatif. Di mana warga sekitar menjadi terganggu, serta mengundang aktivitas melanggar hukum.

"Menggelar hajatan dengan musik remix akan mengundang pengguna dan pengedar narkoba untuk on di TKP hajatan, dan ada juga aktivitas pesta miras yang akan berdampak buruk kepada masyarakat," paparnya.

Andi mengatakan sepanjang tahun 2024, sudah ada 4 hajatan yang masih menggunakan organ tunggal dengan memutar musik remix. "Keempat kasus tersebut sudah dilakukan penindakan secara hukum dan sudah digelar sidang tipiring ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau," katanya.

Sesuai dengan vonis hakim yang sudah inkraht, sebagian besar pelanggar divonis hukuman denda dari Rp 1 juta sampai dengan Rp 3 juta lebih.

"Dengan para tuan rumah hajat menjadi tersangka dan terdakwa dalam kasus menggelar hajatan tanpa izin resmi kepolisian, sudah menjadi sanksi sosial. Karena mereka cukup malu disidang di pengadilan dan kemudian menjadi berita yang dibaca oleh masyarakat pada umumnya," ungkapnya.

Acara menggunakan musik remix mengalami penurunan yang cukup signifikan. Namun hajatan menggunakan organ tunggal sampai pukul 23.00 WIB masih ada. Menurut Andi itu termasuk melanggar aturan.

"Meskipun tidak menggunakan musik remix tapi waktu kegiatan serta suaranya juga sudah melanggar aturan dan ini sejalan dengan kesepakatan bersama dengan Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Musi Rawas," terangnya.

Andi berharap masyarakat Musi Rawas mematuhi larangan menggelar pertunjukan musik remix, dan hajatan hingga tengah malam. Sosialisasi terus dilakukan untuk mencegah aktivitas melanggar hukum.

"Untuk sosialisasi dan imbauan untuk masyarakat selalu disampaikan melalui imbauan secara langsung kepada warga maupun via medsos," tutupnya.


(sun/dai)


Hide Ads