Terdakwa Endang Kurniah (38) harus menjalani sidang tipiring lantaran mengadakan pesta dengan memutar musik remix tanpa izin di Lubuklinggau. Akibatnya, Endang pun didenda sebesar Rp 1 juta.
Pesta malam tersebut terjadi pada Minggu (5/5/2024) pukul 02.10 WIB di Jalan Garuda, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.
Kapolsek Lubuklinggau Barat, AKP Jhoni Fajri mengatakan bahwa Endang meminta izin kepada RT, Lurah dan Polsek Lubuklinggau Barat untuk mengadakan acara aqiqah dan khitanan anaknya. Namun, izin acara tersebut hanya dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah diberitakan catatan juga agar tidak memainkan musik remix. Namun atas permintaan keluarga dan kerabat yang datang dari desa, akhirnya Saudara Endang melanjutkan pesta tersebut hingga malam hari," katanya, Rabu (22/5/2024).
Ketika kejadian tersebut, Aiptu Yodi Andrianto dan personil lainnya yang sedang melaksanakan piket SPKT Polsek Lubuklinggau Barat mendapatkan informasi bahwa telah terjadi keributan dilokasi pesta malam tersebut.
"Ketika Aiptu Yodi dan yang lain menuju ke TKP, situasi sangat ramai dikarenakan ada warga yang melaksanakan pesta malam dengan memainkan musik remix dan suasana pengunjung sangat ramai sambil berjoget bercampur antara laki-laki dan perempuan serta dalam keadaan gelap tidak ada lampu," ungkapnya.
Setelah ditemui, pemilik rumah yaitu Endang ternyata tidak memiliki izin dari pihak kepolisian untuk acara pesta malam tersebut. Kemudian pesta tersebut segera dihentikan dan dibubarkan. Selanjutnya pelaku mengikuti sidang tipiring pada Rabu (22/52024) pukul 11.00 WIB oleh Penyidik Polsek Lubuklinggau Barat.
"Atas perkara tentang mengadakan pesta malam tanpa izin atau mengganggu ketertiban umum yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 510 ayat (1) KUHP, Endang pun dikenakan denda sebesar Rp 1 juta," jelasnya.
Jhoni pun mengimbau bagi masyarakat Lubuklinggau agar tidak melakukan pesta tanpa izin serta memainkan musik remix yang mengganggu warga lainnya.
"Dengan kejadian ini mudah mudahan menjadi pelajaran bagi masyarakat lain nya tidak menyelenggarakan hajatan dengan memainkan musik remix karena dapat menimbulkan tindak pidana lain," imbaunya.
(des/des)