Rebutan Panen, Buruh Sawit di Muaro Jambi Bacok Teman hingga Kritis

Jambi

Rebutan Panen, Buruh Sawit di Muaro Jambi Bacok Teman hingga Kritis

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Rabu, 21 Agu 2024 08:31 WIB
Buruh sawit di Muaro Jambi, Jambi, Ahmad Ramlan, diamankan polisi usai membacok temannya
Foto: Buruh sawit di Muaro Jambi, Jambi, Ahmad Ramlan, diamankan polisi usai membacok temannya (Dok. Polsek Mestong)
Muaro Jambi -

Ahmad Ramlan (41) diamankan polisi usai membacok rekannya sesama buruh sawit, M. Syakur (49), hingga kritis. Aksi penganiayaan itu terjadi gara-gara rebutan panen sawit.

Peristiwa berdarah itu terjadi di pondok kebun sawit di Desa Tanjung Pauh, KM 39, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, pada Jumat (16/8/2024). Kejadian itu, membuat korban M. Syakur masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Kapolsek Mestong AKP Deddy Gaos mengatakan pasca kejadian itu pihaknya telah mengamankan pelaku. Pelaku Ahmad Ramlan ditangkap saat akan kabur ke Provinsi Riau tempat asalnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah kejadian korban mendapat perawatan, kami lakukan penangkapan kepada tersangka pada saat akan kabur melarikan diri masih di daerah Mestong juga," kata AKP Deddy, Selasa (20/8/2024).

Deddy memaparkan penganiayaan itu terjadi karena pelaku tidak terima kepada korban yang mengangkut sawit di area tempat biasa ia panen. Pelaku yang emosi kemudian membacok korban menggunakan parang yang biasa digunakannya untuk berkebun.

ADVERTISEMENT

"Korban dan pelaku kerja di satu kebun yang sama. Pelaku merasa hasil panen yang biasa diambil oleh pelaku diambil alih korban. Yang menurut si pelaku pemilik kebun menyuruhnya mengamb hasil kebun, akan tetapi si korban yang mengambil," ujarnya.

Akibat pembacokan itu, kata Deddy, korban mengalami luka serius. Ia mengalami luka di leher, pipi, dan tangan. Saat ini, korban masih dirawat intensif di rumah sakit.

"Penganiayaan itu mengakibatkan korban mengalami luka berat. Korban mengalami luka di leher kanan, pipi kanan, leher kiri, dan lengan di bagian bawah," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Mestong. Ia akan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads