Pria berinisial RUP merupakan seorang teknisi WiFi. Ia ditangkap polisi karena mencuri berlian milik pelanggan.
Dikutip detikBali, yang dicuri yakni sebuah liontin berlian seharga Rp 110 juta. RUP mencuri di rumah pelanggan di Desa Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati, Gianyar pada Kamis (4/8/2024).
Sang pelanggan WiFi yang menjadi korban yakni Ni Luh Putu Fitriani. Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra mengatakan RUP mencuri liontin berlian saat diminta korban memindahkan router WiFi dari kamar pribadi ke garmen.
"Saat korban hendak keluar dan akan menggunakan liontin, terkejut karena liontinnya hilang dari kotak penyimpanan," kata Tantra, Kamis (15/8/2024).
RUP ditangkap di rumah kos kawasan Pemogan, Denpasar. Pelaku mengakui telah mencuri liontin berlian dengan barang bukti yang masih utuh.
"Berliannya masih disimpan pelaku. Ia mengaku (mencuri) karena iseng ada kesempatan. Saat bekerja tidak sengaja melihat perhiasan, lalu dibawanya," imbuh Tantra.
Akibat perbuatannya, RUP ditahan di Polsek Sukawati dengan ancaman Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Biasa. RUP terancam pidana penjara maksimal 5 tahun.
Artikel ini sebelumnya telah tayang di detikBali dengan judul Teknisi Wifi Curi Berlian Rp 110 Juta Saat Pindahkan Router di Rumah Pelanggan.
Simak Video "Video: Mantan Karyawan Bobol Rumah Pengusaha di Makassar, Curi 125 Gram Emas"
(sun/mud)