Polda Jambi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Ferienjob Jerman

Jambi

Polda Jambi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Ferienjob Jerman

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Selasa, 13 Agu 2024 18:20 WIB
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira. Foto: Dimas Sanjaya/detikcom
Jambi -

Polda Jambi menetapkan 4 tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang ferienjob terhadap 83 mahasiswa Universitas Jambi (Unja). Empat orang tersangka itu merupakan dosen dan kalangan akademik Unja.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira membenarkan adanya penetapan tersangka kasus magang ferienjob itu. Penetapan itu berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi.

"Empat orang ditetapkan tersangka. Semua dari pihak kampus," kata Kombes Andri, Selasa (13/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keempat orang itu terdiri dari 3 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Dalam pekan depan akan dilakukan pemanggilan pertama untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

"Berdasarkan hasil gelar ialah, saudara SS, saudari SW, saudara RA, dan saudara Y," tambah Andri.

ADVERTISEMENT

Polisi belum memaparkan apa saja peran dari keempat tersangka ini. Namun, SS belakangan diketahui ialah Sihol Situngkir, seorang guru besar Unja yang turut mempromosikan program magang ini kepada mahasiswa. Sedangkan ketiga lainnya dari kalangan akademik Unja yang masih tersangkut paut dari kasus ini.

Lebih lanjut, Andri mengatakan keempat tersangka seyogyanya dipanggil pada pekan lalu. Namun, atas permintaan tersangka melalui pengacara, pemeriksaan dijadwalkan ulang pada pekan depan.

"Dengan keterangan yang sudah kami baca. Kami memahami ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Kami sudah berkoordinasi dengan pengacara untuk dilakukan pemeriksaan di akhir minggu ini atau di awal minggu depan," jelas Andri.

Sementara untuk 2 orang dari pihak agensi magang dalam kasus ini masih diproses oleh penyidik. Kedua pihak agensi EW dan AE, dalam hal ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama di Bareskrim Polri.

"Dari agensi dua orang kita belum tetapkan. Yang sudah kita tetapkan dari kampus," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jambi turut menangani kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus magang ferienjob ke Jerman. Sebanyak 83 mahasiswa dari Universitas Jambi (Unja) menjadi korban dalam program ini.

"Bahwa benar kita menerima informasi dari Atase Kepolisian kita yang ada di Jerman kepada Bareskrim yang ditembuskan ke Polda Jambi terkait ferienjob yang dilaksanakan bahwa mahasiswa Indonesia di Jerman," kata Kombes Andri, Selasa (26/3/2024).

Andri menjelaskan bahwa dari kasus ini pihaknya telah menemukan unsur eksploitasi terhadap mahasiswa. Hal itu di antaranya seperti mahasiswa yang disuruh membayar untuk ikut program hingga mahasiswa yang melakukan pekerjaan tidak sesuai kurikulum.

"Mahasiswa dimintai uang variatif ada yang dari 200 euro dan ada yang 250 euro," ujarnya.

"Mereka pergi ke sana dipekerjakan itulah yang kita dalami. Karena mereka berangkat kegiatan ferienjob mereka ini kuliah di sini (Unja) di fakultas yang ada di sini, ketika tidak sesuai di sana dengan apa yang didapatkan mereka di sana, itu salah satu bentuk eksploitasi," ungkapnya.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads