Wanita berinisial JR (38) ditikam oleh istri pertama dari suaminya. Pelaku yang berinisial JN (40) telah ditetapkan tersangka dan mengaku kesal karena suaminya tidak minta izin untuk menikah lagi dengan korban.
Dilansir detikSulsel, peristiwa terjadi di rumah korban di Desa Sidorejo, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Selatan. Usai kejadian, korban langsung melapor ke polisi. Selang seminggu kemudian, pelaku yang telah ditetapkan tersangka melaporkan balik korban karena menikah tanpa izin dengan suaminya.
Kronologi Penikaman
Pada Senin (5/8) sekitar pukul 18.00 WIB, JR tengah berada di dapur bersama suaminya. Lalu terdengar teriakan JN yang memanggil namanya. Korban keluar untuk mengecek dan tiba-tiba diserang oleh pelaku dengan potongan besi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya juga melawan. Ini bagian pundak kena tusuk, pencungkil kemiri dia pakai tusuk saya sampai berdarah," tutur JR saat melaporkan peristiwa itu ke Polres Polman, Selasa (6/8/2024).
Setelah menikam korban, pelaku dikatakan langsung pergi. Sementara korban baru menyadari dirinya ditikam setelah melihat bercak darah di pakaiannya sendiri. Korban menduga pelaku nekat karena cemburu suaminya menikah lagi dengan korban.
"Masalah itu penikahan. Cemburuan kayaknya," ujar JR singkat.
Istri Pertama Ditetapkan Tersangka
Setelah menerima laporan JR, Polres Polman langsung mengamankan JN dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban dan suami. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengetahui aksi nekat istri pertama dipicu kecemburuan terhadap istri kedua. Korban disebut kerap memposting kemesraan di media sosial.
"Menurutnya ini (korban) selalu memposting di media sosial kegiatan sehari-hari bersama suaminya, sehingga (tersangka) merasa cemburu," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Polam Ipda Mulyono, Jumat (9/8/2024).
Mulyono menambahkan selama ini ternyata istri pertama dan istri kedua juga cukup sering cekcok. Namun cekcok itu biasanya berhasil didamaikan sang suami.
"Si istri pertama ini memang sudah sering kali mendatangi rumahnya korban. Kemudian pada saat terakhir kalinya, peristiwa itu didahului dengan pertengkaran," ungkap Mulyono.
Atas perbuatannya, JN ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan. Dia terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Istri Kedua Dilaporkan Balik
Meski telah ditetapkan tersangka, JN diduga masih kesal pada istri kedua dan suaminya. Ia pun melaporkan balik korban beserta suami atas tuduhan menikah tanpa izin. Laporan dilayangkan ke Polres Polman pada Jumat (9/8) lalu.
"Iya (tersangka) melapor. Yang dilaporkan pasangan itu, suaminya dan istri barunya. Si terlapor tadi datang ke sini setelah ditetapkan tersangka, membuat pengaduan. Mengadukan bahwa suaminya kawin lagi dengan JR tanpa izin," jelas Mulyono dikonfirmasi, Selasa (13/8/2024).
Menurut Mulyono, tersangka mengaku sudah pernah menyampaikan niat untuk melaporkan suami dan istri kedua ke polisi. Namun hal itu urung dilakukan karena pertimbangan anak.
"Sebenarnya si istri (pertama pernah) menyampaikan bahwa 'saya akan adukan', tapi takut ketika nanti akan dicerai, siapa nanti yang akan membiayai anaknya. Makanya peristiwa itu sempat didamaikan," tuturnya.
Mulyono mengatakan laporan tersangka akan diproses bersamaan dengan laporan korban yang lebih dulu diusut. Pihaknya akan mengumpulkan keterangan dari saksi atas kasus dugaan pernikahan tanpa izin itu.
"Laporannya ditindaklanjuti tapi masih tahap penyelidikan. (Aduan tersangka dan korban) tetap berjalan dua-duanya," tutupnya.
(des/des)