Wanita berinisial JN (40) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) ditetapkan sebagai tersangka usai menikam istri kedua suaminya inisial JR (38). Pelaku gelap mata karena cemburu terhadap korban yang kerap memamerkan kemesraan bersama suami di media sosial.
"Statusnya terlapor sekarang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Polman, Ipda Mulyono kepada wartawan, Jumat (9/8/2024).
Mulyono mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperjelas duduk perkara kasus ini. Selain korban, terlapor dan suaminya juga telah dimintai keterangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah ada beberapa saksi kita mintai keterangan, termasuk korban, suaminya dan juga terlapor," terangnya.
Mulyono mengungkap dari hasil pemeriksaan, penganiayaan itu dipicu kecemburuan tersangka terhadap korban. Sebab, korban kerap memposting kemesraan bersama suami di media sosial.
"Menurutnya ini, (korban) selalu memposting di media sosial kegiatan sehari-hari bersama suaminya, sehingga merasa cemburu. (Memposting kemesraan) kurang lebih seperti itu," bebernya.
Lebih lanjut, Mulyono mengatakan selama ini korban memang kerap terlibat cekcok dengan tersangka. Namun berhasil didamaikan suaminya.
"Si istri pertama ini memang sudah seringkali mendatangi rumahnya korban, kemudian pada saat terakhir kalinya, peristiwa itu didahului dengan pertengkaran," tutur Mulyono.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan. JN terancam pidana 2 tahun 8 bulan penjara.
Diberitakan sebelumnya, penganiayaan itu terjadi di rumah JR di Desa Sidorejo, Kecamatan Wonomulyo, Senin (5/8) sekitar pukul 18.00 Wita. Pelaku menikam korban menggunakan potongan besi.
"Saya juga melawan, (tetapi) ini bagian pundak kena tusuk, pencungkil kemiri dia (pelaku) pakai tusuk sampai saya berdarah," terang JR kepada wartawan, Selasa (6/8).
(hsr/sar)