Sidang vonis Lisa Yani, terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) memotong kelamin suami sendiri, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Musi Banyuasin 3 tahun 3 bulan penjara.
Dalam sidang vonis tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Musi Banyuasin pada Selasa (6/8), majelis hakim Silvi Arian membacakan langsung hasil putusan di hadapan JPU Kejari Muba Giovani dan terdakwa Lisa Yani.
"Menyatakan terdakwa Lisa Yani terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah dengan tindak pidana penganiayaan korban dengan mengakibatkan luka berat. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun 3 bulan penjara," tegas Majelis Hakim Silvi Arian dalam persidangan, Selasa (6/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai membacakan hasil putusan, majelis hakim Pengadilan Negeri Musi Banyuasin menanyakan langsung ke terdakwa dan JPU atas putusan tersebut.
"Untuk hasil putusan ini terdakwa Lisa Yani dan JPU kami berikan kesempatan untuk mengambil sikap pikir-pikir atau menerima," ungkap hakim.
Sementara itu, usai mendengarkan putusan terdakwa Lisa Yani mengambil sikap menerima atas putusan majelis hakim. Namun, JPU Kejari Muba menyatakan pikir-pikir.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar sidang tuntutan terdakwa Lisa Yani yang memotong kelamin suami. JPU Kejari Muba menutut Lisa dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Sidang yang digelar secara langsung pada Selasa (23/7) diketuai majelis hakim Silvi Ariani dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba Giovani. Di hadapan majelis hakim dan terdakwa, JPU Giovani membacakan langsung hasil tuntunan.
"Menyatakan terdakwa Lisa Yani terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," tegas Giovani dalam persidangan Selasa (23/7/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh Lisa Yani terbukti dengan tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara," sambung JPU.
Giovani menilai hal yang memberatkan terdakwa Lisa Yani yakni sudah membuat korban yaitu suaminya Rian Hidayat menjadi cacat berat dan tidak bisa kembali sediakala.
"Namun hal yang meringankan terdakwa ini bahwa korban dan terdakwa sudah berdamai dan ada surat perdamaian yang di tanda tangani korban, kemudian status korban ini masih suami istri dengan terdakwa lalu terakhir terdakwa mempunyai anak kecil yang masih membutuhkan terdakwa," ungkapnya.
(des/des)