Remaja asal OKI Jadi Korban Begal Saat Main ke Palembang

Sumatera Selatan

Remaja asal OKI Jadi Korban Begal Saat Main ke Palembang

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Sabtu, 10 Agu 2024 07:00 WIB
Korban melapor ke polisi usai menjadi korban begal saat main ke Palembang,
Korban melapor ke polisi usai dibegal saat main ke Palembang, (Foto: Sabrina Adliyah)
OKI -

Remaja asal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, bernama Muhammad Ridho (17) menjadi korban saat main ke Palembang. Usai kejadian itu, korban melapor ke polisi.

Peristiwa yang dialami korban terjadi di Jalan Letjen H Alamsyah Ratu Perwiranegara, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang pada Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.

"Saya dalam perjalanan berkunjung ke Palembang. Tiba-tiba didatangi begal, motor saya diambil," katanya, Jumat (9/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ridho menjelaskan, dia pergi dari rumahnya dibonceng temannya. Saat sampai di TKP, dia mengaku didekati motor pelaku.

"Pelaku berbonceng tiga, meminta kami untuk berhenti. Jelas kami menolak dan tetap berjalan lurus dengan menambah kecepatan," katanya.

ADVERTISEMENT

Kemudian, lanjutnya, pelaku mengejar motornya dan kembali memerintahkan agar dia dan temannya turun. Dia mengaku, ketiga pelaku mengancam dengan senjata tajam (sajam).

"Mereka mengeluarkan sajam. Tidak terlihat jelas (jenisnya apa) karena malam, tapi panjang," katanya.

Merasa terancam, warga Jalan Angkatan 45, Kecamatan Kayu Agung, OKI tersebut pun berhenti dan memarkirkan motornya di minimarket terdekat. Setelah itu, Ridho langsung kabur bersama temannya karena takut dianiaya dengan sajam.

"Ternyata pelaku mengambil motor kami. Kemudian mereka kabur ke arah Jembatan Musi II," jelasnya.

Akibat kejadian itu, Ridho kehilangan motor hitamnya. Menurut dia, total kerugiannya mencapai Rp 8 juta.

"Akhirnya lapor polisi ditemani saudara yang tinggal di Palembang. Saya harap pelakunya dapat segera diamankan dan motor saya kembali," harapnya

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli mengaku sudah menerima aduan dari korban. Menurutnya, pelaku terancam Pasal 365 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan (Curas).

"Aduan dari korban (Ridho) telah kami terima. Laporannya akan kami teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," ujarnya.




(csb/csb)


Hide Ads