Ayah di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, berinisial SNS (42) tega menyetubuhi putri kembarnya. Aksi itu sudah dilakukan pelaku kurang lebih selama 12 tahun.
Pelaku diamankan Subdit V Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel pada pertengahan bulan Mei 2024. Pelaku berprofesi sebagai petani di Banyuasin.
Wadir Direskrimum Polda Sumsel AKBP Indra Arya Yudha mengatakan, peristiwa tersebut terungkap saat terjadi keributan akibat masalah keluarga di Kota Palembang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya terjadi permasalahan keluarga mungkin masalah keuangan di tempat kedua korban tinggal (kos). Kemudian pihak RT setempat datang dan melakukan interogasi dan terungkaplah kejadian tersebut," katanya, jumat (9/8/2024).
Mengetahui itu, ibu kandung korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Setelah berhasil diamankan dan dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatan dan sudah berulang kali melakukan aksinya. Perbuatan itu, dilakukan sejak korban berusia 9 tahun.
"Pelaku melakukan perbuatan-perbuatan keji tersebut saat korban berusia 9 tahun hingga korban saat ini berusia 20 tahun ya kurang lebih 12 tahun. Korban dua orang dan merupakan putri kembar pelaku," ujarnya.
Saat melakukan perbuatannya, pelaku mengancam kedua korban dengan senjata tajam dan tidak akan dibiayai hidup lagi. Kata dia, pelaku melakukan perbuatannya di dalam rumah dan dikebun.
"Ibu korban tidak tahu, sebab pelaku melakukan hal tersebut saat kondisi rumah sepi dan juga di kebun milik pelaku," ujarnya.
Saat ini, polisi melakukan pendampingan trauma hiling kepada kedua korban yang saat ini berkuliah di salah satu perguruan tinggi di Kota Palembang.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal berlapis yakni Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 diubah UU Nomor 35 Tahun 2014 diubah UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
Serta juga melanggar Pasal 76 huruf d tentang setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak.
Serta dijerat dengan UU TPKS Nomor 13 Tahun 2022 setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik keinginan seksual atau organ reproduksi dengan maksud di bawah pemaksaan.
Atas perbuatannya tersangka terancam penjara maksimal 20 tahun ditambah sepertiga merujuk pada Pasal 81 ayat 3 sebab dilakukan orang tua atau wali keluarga.
(csb/csb)