Tersangka Karhutla di Jambi Bertambah Jadi 8 Orang, 37 Kasus Masih Penyelidikan

Jambi

Tersangka Karhutla di Jambi Bertambah Jadi 8 Orang, 37 Kasus Masih Penyelidikan

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Kamis, 08 Agu 2024 13:30 WIB
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Bambang Yugo Pamungkas
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Bambang Yugo Pamungkas. Foto: Dimas Sanjaya/detikcom
Jambi -

Tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi kembali bertambah 4 orang. Empat tersangka baru itu diamankan selama sepekan terakhir, menambah panjang daftar tersangka yang sudah ditangkap dalam kasus karhutla.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Bambang Yugo Pamungkas penambahan tersangka baru itu mulai dari rentang 31 Juli hingga 7 Agustus 2024.

"Sebagaimana minggu lalu empat tersangka dan minggu ini bertambah empat kasus lagi dengan empat tersangka," kata Kombes Bambang, Rabu (7/8/2024).

Empat kasus karhutla yang berhasil diungkap ini terdapat di Kabupaten Tebo, Tanjung Jabung Barat, Batanghari, dan Merangin. Keempat tersangka pelaku ini berinisial AS, DW, RB, dan BN.

Dari 8 kasus ini, modus operasi yang dilakukan sama seperti sebelumnya. Yaitu membuka lahan dengan cara membakar. Semua kasus masih perorangan sebagai pekerja kebun maupun pemilik lahan.

"Kasus pembakaran lahan ini masih dilakukan oleh perseorangan dengan total luas lahan terbakar mencapai 26,5 hektare," tambahnya.

Selain penambahan kasus yang terungkap, untuk kasus kebakaran lahan yang masih tahap penyelidikan juga bertambah menjadi 37 kasus. Ada penambahan 10 kasus dibanding pekan sebelumnya.

"Total luas lahan terbakar saat ini seluas 135,7 hektare dengan total 37 TKP. Semua masih proses penyelidikan dan menjadi atensi kami dan atensi kita semua. Dihimbau ke perusahaan, untuk melengkapi sarana prasarana pencegahan karhutla," pungkasnya.

Dari hasil pemetaan Satgas Karhutla, ada 3 wilayah yang rawan dan rentan terjadi kebakaran hutan dan lahan. Ketiganya ialah Muaro Jambi, Tanjung Jabung Timur, dan Tanjung Jabung Barat.

Terhadap para tersangka kasus karhutla ini akan disangkakan Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat 1 UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan atau pasal 188 KUHPidana dengan penjara paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp10 miliar.




(des/des)


Hide Ads