Emak-emak di Merangin Ditangkap Akibat Buka Lahan dengan Cara Dibakar

Jambi

Emak-emak di Merangin Ditangkap Akibat Buka Lahan dengan Cara Dibakar

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Sabtu, 03 Agu 2024 18:30 WIB
Polres Merangin menangkap emak-emak pelaku karhutla yang bukalahan dengan cara dibakar.
Polres Merangin menangkap emak-emak pelaku karhutla yang bukalahan dengan cara dibakar. Foto: Dok. Polres Merangin
Merangin -

Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AI (38) diamankan Tim Satreskrim Polres Merangin dalam kasus tindak pidana pembakaran hutan dan lahan. Pelaku ditangkap usai membuka lahan dengan cara dibakar.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengatakan pelaku tertangkap tangan melakukan pembakaran lahan di Desa Muara Siau, Kecamatan Muara Siau, Kabupaten Merangin, Jambi, pada Rabu (31/7). Kejadian berawal saat tim Satgas Karhutla melalui BMKG menemukan hotspot di lokasi tersebut.

Setiba di lokasi, petugas menemukan bahwa telah terjadi karhutla. Api sudah dalam kondisi padam. Di TKP tersebut petugas menemukan barang bukti yang diduga digunakan oleh tersangka untuk membuka lahan dengan cara dibakar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kegiatan ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menjaga lingkungan dari tindakan-tindakan yang merusak, seperti pembakaran lahan," ujar Ruri, Sabtu (3/8/2024).

Dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti bahwa AI yang merupakan pemilik lahan merupakan warga setempat. Pelaku langsung dibawa ke Polres Merangin untuk proses lebih lanjut bersama barang bukti.

ADVERTISEMENT

"Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui telah membuka lahan dengan cara dibakar. Tersangka sendiri masih dilakukan pendalaman terkait perannya karena tidak tertutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara karhutla tersebut" terangnya.

Dari kejadian ini, Ruri menegaskan tidak segan-segan akan menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Merangin. Kejadian kebakaran hutan banyak merugikan masyarakat. Ruri juga menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi korporasi atau pelaku usaha yang ketahuan membuka lahan dengan cara dibakar.

"Kita akan menindak tegas kepada siapapun yang membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar, baik itu perorangan maupun korporasi," jelasnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Pembukaan lahan dengan cara dibakar sangat riskan karena dapat memicu kebakaran hutan yang semakin meluas dan juga berdampak pada pencemaran udara.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan membuka lahan dengan cara dibakar terlebih lagi saat musim kemarau, karena hal tersebut sangat riskan apabila terjadi pembakaran bisa meluas ke tempat-tempat yang lain," tutupnya.

Tersangka pembakaran lahan itu, akan dikenakan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan subsider 187 KUHP atau 188 KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads