Berkas Oknum Polisi Cabuli Korban Pemerkosaan Dilimpahkan ke Jaksa

Bangka Belitung

Berkas Oknum Polisi Cabuli Korban Pemerkosaan Dilimpahkan ke Jaksa

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Selasa, 06 Agu 2024 15:20 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi (Foto: Andhika Akbarayansyah)
Belitung -

Kasus oknum polisi cabul di Belitung, Bangka Belitung (Babel), Brigadir Achmal Subakti alias Akmal memasuki babak baru. Kini berkas perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Untuk berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Jadi (berkas) sudah di Jaksa," jelas Plt Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Irwan Haryadi kepada detikSumbagsel, Selasa (6/8/2024).

Kata Irwan, berkas perkara Brigadir Akmal itu diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpandan, Kabupaten Belitung pada 23 Juli 2024. Saat ini polisi masih menunggu hasil penelitian terkait berkas perkara tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tinggal menunggu petunjuk jaksa, P18 atau P21 masih menunggu penelitian jaksa. Untuk tersangka masih kita tahan di Mapolres Beliting. Kan belum tahap 2, kalau sudah P21 baru kita serahkan," tegasnya.

Kronologi Singkat

Korban pencabulan Brigadir Akmal itu merupakan pelajar SMP. Peristiwa itu terjadi pada 15 Mei 2024 lalu, lokasinya di Mapolsek Tanjungpandan, jajaran Polres Belitung.

ADVERTISEMENT

Gadis 15 tahun ini dicabuli Akmal pada saat melapor kasus pemerkosaan yang dialaminya oleh pengurus pantinya inisial BS (53). Namun bukan mendapat perlindungan, ia malah menerima perlakuan menyimpang dari oknum Brigadir tersebut.

"Korban dugaan (pelecehan seksual) ini merupakan korban (pemerkosaan BS) yang kasusnya sedang kita tangani. Jadi korbannya sama, namun beda kasus," jelas Kanit PPA Satreskrim Polres Belitung Aipda Lartha Angela kepada detikSumbagsel, Rabu (17/7).

Kasus terbongkar dari laporan Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak Bangka Belitung. Kasus ini ditemukan Komnas PPA Babel ketika memberikan pendampingan terhadap korban.

"Ini temuan mereka (Komnas PPA), pada saat melakukan proses pemeriksaan atau pendampingan korban, ditemukanlah ada dugaan seperti itu (cabul)," kata Aipda Lartha Angela.

Pelaku kemudian diperiksa termasuk saksi-saksi. Hasilnya Brigadir Akmal ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pencabulan. Kini berkas perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads