Ayah di Prabumulih, Sumatera Selatan, berinisial L (35), tega memerkosa anak tirinya yakni NS (18) yang disabilitas. Akibat aksi bejat pelaku, korban sudah melahirkan.
Aksi bejat pelaku terungkap setelah bibi korban mencurigai perubahan fisik pada keponakannya seperti orang hamil, Jumat ( 12/7/2024). Setelah ditanya, korban menyebut perutnya membesar karena sedang hamil yang dilakukan oleh ayah tirinya.
"Akibat kejadian tersebut pelapor membuat laporan ke Polres Prabumulih," kata Kasi Humas Polres Prabumulih, AKP Barisi Sijabat saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (7/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi yang mendapat laporan itu, kata dia, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di persembunyiannya di Desa Muara sungai Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Senin (5/8/2024) malam hari.
"Pelaku ditangkap di rumah, setelah itu pelaku langsung dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut ke Polres Prabumulih," ujarnya.
Akibat perbuatan pelaku, korban melahirkan. Namun, Barisi belum bisa memastikan jenis kelaminnya dari anak korban.
"Baru melahirkan paling baru seminggu, untuk jenis kelamin kita belum mengetahui, namun akan kita periksa," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
(csb/csb)











































