Ayah di PALI Perkosa Anak Tirinya Bertahun-tahun hingga Hamil 8 Bulan

Sumatera Selatan

Ayah di PALI Perkosa Anak Tirinya Bertahun-tahun hingga Hamil 8 Bulan

Welly Jasrial - detikSumbagsel
Sabtu, 20 Jul 2024 18:00 WIB
Tampang pria yang memperkosa anak tirinya hingga hamil 8 bulan
Tampang pria yang memperkosa anak tirinya hingga hamil 8 bulan (Foto: Dok Polres PALI)
PALI -

Malang yang dialami seorang gadis LYS (14) di Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan (Sumsel). Ia diperkosa ayah tirinya hingga hamil 8 bulan.

Pelaku pemerkosaan merupakan ayah tiri korban Rudi (34). Sehari-hari korban dan pelaku tinggal bersama di rumah mereka di Jalan Simpang Bandara, Kelirahab Handayani Mulya, Kecamatan Tang Ubi, Kabupaten Pali.

Kanit Perlindungan, Perempuan dan Anak (PPA) Polres PALI, Iptu Dayend mengatakan korban diperkosa ayah tirinya sejak tahun 2020, saat korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) kelas 4.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban pertama kali di perkosa di kebun karet saat korban sedang duduk di pondok tersebut. Korban dibujuk dan dirayu meski berontak, tapi pelaku memaksa dan mengancam korban," ujarnya.

Perbuatan pelaku tidak hanya sampai di situ, saat istri korban sedang mandi di sungai pelaku kembali memperkosa anak tirinya.

ADVERTISEMENT

Lalu pada tahun 2021, pelaku kembali memperkosa korban di rumahnya. Setelah itu pada tahun 2022 pelaku kembali memperkosa korban bahkan di dua tempat yang berbeda di kebun dan di rumah mereka.

"Pelaku bisa memperkosa korban satu minggu dua kali," katanya.

Pada tahun 2023 pada saat istri pelaku baru saja melahirkan, pelaku kembali memperkosa korban. Mirisnya lagi saat tahu korban sudah hamil 3 bulan, pelaku tetap menyetubuhi anak tirinya.

"Korban terakhir kali di perkosa pada 7 Juli 2024 lalu. Saat itu usia kehamilan korban sudah 8 bulan. Sudah puluhan kali korban di perkosa ayah tirinya," ungkapnya.

Menurut Dayend, terungkapnya kasus ini saat ibu RT melihat perubahan perilaku korban dan fisik korban. Saat itu ibu korban baru berani bercerita terkait yang mereka alami.

"Korban dan ibunya merupakan perantau yang tinggal di Pali. Sehingga mereka takut dan tidak memiliki keluarga dekat yang bisa diajak bercerita," ujarnya. A

Korban merupakan anak yatim dimana ibu korban merupakan janda ditinggal meninggal oleh suaminya. Lalu ibu korban bertemu pelaku lalu menikahinya. Korban kenal pelaku sejak usia 5 tahun.

Untuk anak saat ini, usia kandungan korban sudah 8 bulan 2 minggu. Korban diamankan di rumah cinta dan Dinas Kesehatan untuk membantu persalinannya.

"Sudah kita koordinasikan dengan dinas P3A Kabupaten PALI untuk diamankan di rumah cinta dan dinas Kesehatan untuk membantu persiapan persalinan, karena berdasarkan kondisi yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh dokter, anak korban tidak mungkin melahirkan secara normal karena terkait usia yang masih sangat dini sehingga harus dilakukan operasi caesar," jelasnya.

Untuk pelaku aras perbuatannya dijerat pasal 81 Jo 76D UU No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads