Sopir Angkot Dianiaya Pemalak di Monpera Saat Tunggu Penumpang

Sumatera Selatan

Sopir Angkot Dianiaya Pemalak di Monpera Saat Tunggu Penumpang

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Selasa, 06 Agu 2024 16:30 WIB
Abdullah Syarif alias Otong (26), supir angkot Ampera-Pasar Palimo lapor polisi usai dianiaya pemalak di Monpera.
Abdullah Syarif alias Otong (26), supir angkot Ampera-Pasar Palimo lapor polisi usai dianiaya pemalak di Monpera. Foto: Sabrina Adliyah/detikcom
Palembang -

Sopir angkot di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) melapor ke polisi usai dianiaya pemalak. Korban atas nama Abdullah Syarif alias Otong (26) tersebut dipalak di Monumen Perjuangan Rakyat (Monpera).

Otong mengaku, penganiayaan ini dialaminya pada Selasa (6/8/2024) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu dia sedang menunggu penumpang di Monpera seperti biasa.

"Saya dipalak di Monpera tadi pagi. Karena saya menolak, akhirnya dia menganiaya saya," katanya, Selasa (6/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Otong mengaku pelaku bernama Baim tiba-tiba mendatanginya dan meminta uang. Otong tak mau memenuhi permintaan Baim karena dirinya memang belum mendapat penumpang.

"Saya menolak karena saya memang belum ada penumpang, belum ada pemasukan. Lalu dia memukul-mukul angkot saya," katanya.

ADVERTISEMENT

Baim juga disebut memintanya untuk turun. Otong yang telanjur emosi pun keluar dari angkot. Tahu-tahu Baim melakukan kekerasan fisik.

"Saat itulah dia memukul saya dan mencekik dari belakang. Kemudian, dia membenturkan kepala bagian kanan saya sebanyak dua kali ke mobil," ujarnya.

Selanjutnya, kata Otong, warga melerai keduanya. Dia pun langsung mengobati lukanya dan melapor ke SPKT Polrestabes Palembang. Supir angkot trayek Ampera-Pasar Palimo itu menyebut, ini bukan pertama kalinya Baim meminta uang.

"Biasanya memalak Rp 4-5 ribu. Tadi saya tolak karena memang sama sekali belum ada pemasukan," katanya.

Dia berharap laporannya dapat membuat pelaku segera diamankan. Otong juga ingin tak ada lagi pemalak, khususnya di Monpera.

"Kejadian ini membuat saya belum bisa bekerja dari pagi. Semoga pelaku dapat segera diamankan," harapnya.

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli membenarkan adanya laporan penganiayaan dari Otong. Menurutnya, pelaku terancam dikenai pasal 351 mengenai penganiayaan.

"Sudah kami terima aduannya. Laporan saudara AS (Otong) akan kami teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang," tuturnya.




(des/des)


Hide Ads