Komplotan Penyuling Gas Elpiji Bersubsidi di Jambi Ditangkap

Jambi

Komplotan Penyuling Gas Elpiji Bersubsidi di Jambi Ditangkap

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Jumat, 02 Agu 2024 21:00 WIB
Polda Jambi membongkar bisnis penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi
Polda Jambi membongkar bisnis penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi (Foto: Dimas Sanjaya/detikcom)
Jambi -

Tim Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi mengungkap bisnis penyulingan gas elpiji subsidi ke elpiji non subsidi. Sebanyak 5 orang diamankan dalam bisnis yang sudah berjalan 6 bulan itu.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, bisnis penyalahgunaan elpiji subsidi itu terungkap setelah adanya laporan masyarakat. Mereka beraksi di sebuah rumah yang dijadikan gudang di RT 42, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

"Ada 5 orang yang kami amankan dalam pengungkapan ini. Dua orang berstatus anak di bawah umur yang merupakan pekerja dan kami sudah lakukan diversi," kata Kombes Bambang, Jumat (2/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, tiga tersangka diproses lebih lanjut. Mereka ialah DS selaku pemilik gudang tempat penyulingan. Kemudian MA dan IR, yang berperan melakukan sebagai pekerja yang melakukan penyulingan.

Bambang menerangkan modus operandi yang para pelaku lakukan dengan mengumpulkan gas elpiji subsidi 3 kilogram dari sejumlah pangkalan. Lalu, gas elpiji subsidi itu dipindahkan atau disuling ke gas non-subsidi 5,5 kilogram maupun 12 kilogram sesuai dengan takarannya.

ADVERTISEMENT

"Mereka memindahkan secara manual menggunakan alat suntik, pipa, dan timbangan. Jadi saat mereka kesulitan mereka siapkan tong supaya tidak meledak," ujarnya.

Mantan Kapolresta Denpasar itu menambahkan bahwa para pelaku mendapat gas elpiji bersubsidi itu dari sejumlah pangkalan, yang kemudian dikumpulkan ke gudang miliknya.

"Jadi mereka sudah beroperasi 6 bulan. Mereka dapat (gas subsidi) dari agen dan pangakalan-pangkalan. Mereka beli seperti biasa dan dikumpulkan ke gudang untuk dipindahkan (ke elpiji non-subsidi)," ungkapnya.

Terkait apakah adanya permainan pangkalan gas dalam bisnis ini, Bambang menyebut sampai saat ini belum menemukan. Pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Tidak ada kerja sama (dengan pangkalan). Mereka beli satu persatu, mereka kumpulin," jelasnya.

Gas yang sudah disuling itu, lanjut Bambang, dijual lebih murah dari harga eceran gas nonsubsidi. Lalu, gas yang sudah disuling disalurkan ke sejumlah toko di luar Kota Jambi.

"Dijual di bawah harga standar. Ada perbedaan seribu, dua ribu (rupiah)," katanya.

Untuk meyakinkan keaslian gas tersebut, para pelaku juga menyegel tabung elpiji yang sama persis dengan yang disalurkan Pertamina.

"Kalau segel, mereka dapat (beli) segel dari online," katanya.

Selain tersangka polisi turut mengamankan 305 tabung elpiji subsidi 3 kilogram, 80 tabung elpiji non subsidi 12 kilogram, dan 55 tabung elpiji non subsidi 5,5 kilogram.

Lalu, ada 5 alat suntik suling, 3 buah besi pipa ukuran 5 cm, timbangan, drum, kompor gas, gerinda, satu bungkus segel elpiji dan 10 karet gas elpiji.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf B dan C Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar," tegasnya.




(csb/csb)


Hide Ads