Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jambi mulai menarik seluruh kemasan roti merek Okko di pasaran. Langkah itu sejak makanan ringan itu mengandung pengawet Natrium Dehidroasetat yang mudah menyebabkan alergi pada kulit sensitif.
"Ya karena dari BPOM RI sudah dilakukan pengujian produk roti merek Okko mengandung pengawet Natrium Dehidroasetat, yang mana tidak tercantum dalam komposisi, maka BPOM mesti melakukan penarikan agar tidak beredar dulu di pasaran," kata Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jambi Veramika Ginting, Kamis (1/8/2024)
Veramika mengatakan dari hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran, menunjukkan adanya zat pengawet sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, kemasan ini juga tidak termasuk dalam Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
"Dengan adanya temuan itu, maka BPOM memerintahkan produsen roti Okko agar segera menarik seluruh produk makanan ringan itu dari semua peredaran, lalu kita juga minta itu di musnahkan kemudian melaporkan hasilnya kepada BPOM," ujar Veramika.
Veramika juga memastikan bahwa BPOM melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah daerah termasuk di Jambi akan selalu mengawal proses penarikan dan segera memusnahkan produk roti Okko ini agar tidak beredar dan dikonsumsi masyarakat nantinya.
Selain melakukan penarikan di beberapa tokoh, BPOM juga telah melakukan pengawasan/monitoring langsung ke sejumlah pasar besar termasuk di pasar modern Angso Duo Jambi.
"Dalam kegiatan ini setidaknya ada 1.137 pcs roti merk Okko yang beredar di Jambi yang sudah kita lakukan penarikannya. Nantinya penarikan kemasan roti Okko ini juga masih berproses baik di kabupaten/kota yang ada di Jambi, agar benar-benar tidak ada lagi yang beredar," terang Veramika.
Selain itu, Veramika juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang merupakan konsumen agar senantiasa menerapkan Cek KLIK dalam membeli produk pangan yang beredar.
"Cek lah kemasan, lalu cek juga label halal, cek izin edar, dan cek kadaluarsa," imbaunya.
(dai/dai)