Transaksi Narkoba di Area Pemakaman, Pemuda di Lampung Ditangkap Polisi

Lampung

Transaksi Narkoba di Area Pemakaman, Pemuda di Lampung Ditangkap Polisi

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Jumat, 02 Agu 2024 18:31 WIB
Pemuda bernama Mahyudin diringkus saat akan bertransaksi narkoba di pemakaman umum.
Foto: Pemuda bernama Mahyudin diringkus saat akan bertransaksi narkoba di pemakaman umum. (Tommy Saputra)
Bandar Lampung -

Pemuda di Bandar Lampung bernama Mahyudin (19) ditangkap polisi karena menjadi bandar narkoba. Ia diringkus saat akan bertransaksi narkoba di area pemakaman umum.

Dari penangkapan ini, Polsek Teluk Betung Utara berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 kilogram ganja dan 241 gram sabu-sabu.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Abdul Waras mengatakan pengungkapan terjadi pada Rabu (31/7/2024) pukul 10.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anggota Reskrim Polsek Teluk Betung Utara berhasil mengamankan satu pemuda berinisial M (19). Dia ditangkap saat hendak menghantarkan narkoba di salah satu pemakaman pada Rabu lalu," katanya, Jumat (2/8/2024).

Dari penangkapan ini, polisi kemudian mendatangi kontrakan pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Sukarame.

ADVERTISEMENT

"Di rumah kontrakan ini, kami mendapatkan barang bukti lainnya yakni paket besar ganja dan sabu-sabu yang masih dalam bentuk kristal. Total barang bukti ini 9 kilogram ganja dan 241 gram sabu, di kontrakkan pelaku ini juga kami mendapatkan barang bukti lainnya yakni timbangan digital," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan Mahyudin, narkoba ini didapatkannya dari wilayah Palembang, Sumatera Selatan.

"Hasil keterangan yang bersangkutan barang ini berasal dari Palembang, identitasnya sudah kami dapatkan dan saat ini masih dilakukan pengejaran," tuturnya.

Mahyudin menjelaskan, barang bukti ini akan diedarkan di wilayah Bandar Lampung.

"Jadi dia ini pesan barang ke pria berinisial A warga Palembang, narkoba ini dia akan sebarkan di Bandar Lampung. Dari keterangannya, narkoba ini akan di jual dengan berbagai paket tergantung pesanan," ungkap Abdul Waras.

Atas perbuatannya, Mahyudin harus mendekam di sel tahanan Polsek Teluk Betung Utara. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 ancaman hukuman mati.




(dai/dai)


Hide Ads