Jaringan Love Scamming WN Nigeria Terungkap Berkat Izin Tinggal Kedaluwarsa

Lampung

Jaringan Love Scamming WN Nigeria Terungkap Berkat Izin Tinggal Kedaluwarsa

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Kamis, 01 Agu 2024 20:00 WIB
WN Nigeria jaringan love scamming di Lampung terungkap karena izin tinggal kedaluwarsa.
WN Nigeria jaringan love scamming di Lampung terungkap karena izin tinggal kedaluwarsa. Foto: Tommy Saputra/detikcom
Bandar Lampung -

Terbongkarnya jaringan love scamming yang dijalankan 12 warga negara asing (WNA) asal Nigeria berawal dari informasi habisnya izin tinggal mereka di Indonesia. Ke-12 WNA Nigeria itu pun diamankan Kantor Imigrasi Kemenkumham Provinsi Lampung.

Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Lampung Tato Juliadin Hidayawan mengungkapkan awalnya pihak Imigrasi Lampung menerima informasi dari warga lokal yang resah akan aktivitas para WNA tersebut. Imigrasi pun bergerak menggeledah rumah tinggal mereka.

"Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Karyatani terkait adanya aktivitas sejumlah WNA di kampung tersebut. Dari informasi ini, kami melakukan penyelidikan terhadap salah satu rumah yang menjadi tempat tinggal para WNA tersebut," katanya, Kamis (1/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil penyelidikan, diketahui izin tinggal beberapa WNA tersebut di Indonesia telah habis. Mereka juga ternyata masuk ke Indonesia tanpa menggunakan visa yang sah.

"Kami amankan ke 12 WNA asal Nigeria di rumah tersebut dan kami bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa 9 dari 12 WNA ini memiliki izin tinggal yang telah kedaluwarsa (overstay)," ujar Tato.

ADVERTISEMENT

Setelah para WNA diamankan dan diperiksa, terungkaplah bahwa mereka melancarkan praktik love scamming. Mereka menyasar wanita berusia sekitar 50 tahun.

"Kemudian dari hasil pemeriksaan ini rupanya mereka melakukan love scamming. Kasus love scamming ini juga masih terus kami dalami melibatkan tim dari Ditjen Kemenkumham," sambungnya.

Terkait pelanggaran izin yang kedaluwarsa, 9 WNA dijerat Pasal 78 ayat 3 juncto Pasal 122 huruf (e) tentang keimigrasian. Mereka juga terancam tidak lagi mendapatkan izin untuk memasuki Indonesia.




(des/des)


Hide Ads