Satu pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Lubuklinggau berinisial AH (14) ditangkap polisi. Sebelumnya, petugas sudah menangkapp rekannya terlebih dahulu yakni Bayu Arifan (41).
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan mengatakan tersangka AH diamankan di rumah orang tuanya di Jalan Lakitan, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Lubuklinggau, pada Rabu (31/7/2024) pukul 14.00 WIB.
Kata Hendrawan, tersangka AH yang masih berstatus pelajar tersebut merupakan tetangga dari tersangka Bayu dan sudah lama saling kenal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pas kejadian, tersangka AH datang ke rumah tersangka Bayu dan diajak untuk main sabung ayam. Saat di jalan, ayam tadi lepas dan baru dapet di pekarangan rumah korban Dadang di Jalan Darma Siswa," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (1/8/2024).
Saat di TKP, sambung Hendrawan, tersangka Bayu melihat motor jenis Honda BeAt milik korban Dadang terparkir di samping rumah dan langsung mengajak tersangka AH untuk mencuri motor tersebut.
"Tersangka Bayu ini memang sudah niat mencuri motor karena dari rumah sudah membawa kunci later T. Pas ketemu ada motor tidak dijaga tadi dia ngajak tersangka AH untuk mencuri motor tersebut yang mana tersangka AH menjaga situasi sedangkan tersangka Bayu yang merusak kontak kunci motor itu," jelasnya.
Motor tersebut pun dijual oleh tersangka Bayu seharga Rp 2,2 juta ke Desa Kepala Curup, Bengkulu, dan digunakan untuk membeli sabu.
"Duitnya dibagi 2 yang mana dipakai tersangka Bayu untuk membeli sabu sebanyak 3 paket, sedangkan tersangka AH dipakai untuk foya-foya," ungkapnya.
Saat ini, kata dia, kedua tersangka sudah ditahan di sel tahanan sementara Mapolres Lubuklinggau guna memperlancar proses penyidikan dan mengenai seberapa banyak tersangka melakukan aksi curanmor di Lubuklinggau.
"Kedua tersangka dikenakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya.
(csb/csb)